Terungkap, Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Selesai Jalani Rehabilitasi dan Sudah Bebas

Andrie Bayuajie sudah bebas dari rehabilitasi narkoba.

oleh Aditia Saputra diperbarui 20 Jun 2022, 20:01 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2022, 20:00 WIB
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 45 butir Valdimex Diazepam milik gitaris Band Kahitna, Andrie Bayuaji (48).
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 45 butir Valdimex Diazepam milik gitaris Band Kahitna, Andrie Bayuaji (48). (Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Andrie Bayuajie, gitaris band Kahitna, sempat dinyatakan masuk rehabilitasi. Namun ternyata yang bersangkutan sudah bebas.

Seperti diungkapkan oleh rekan sesama Kahitna, Hedi Yunus yang mengatakan Andrie sudah bebas dari rehabilitasi.

"Pada akhirnya sudah bebas, kami senang, alhamdulillah," kata Hedi Yunus kepada wartawan di kawasan Bulungan, Jakarta, baru-baru ini.

Meski sudah bebas dari rehabilitasi, Andrie Bayuadjie belum bisa langsung berkegiatan bersama Kahitna. Hedi mengatakan Andrie masih cooling down untuk sementara waktu.

"Sekarang masih belum bisa aktif di panggung. Kami masih cari waktu yang tepat," ucapnya.

 


Tak Keluar

Andrie Bayuajie gitaris band Kahitna
Andrie Bayuajie gitaris band Kahitna

Hedi Yunus baru bisa memastikan bahwa Andrie Bayuadjie tidak akan dikeluarkan dari Kahitna. Nama Andrie bahkan sudah masuk rencana persiapan konser perayaan 36 tahun Kahitna berkarya.

"Masing-masing punya nakalnya. Dia bukan kriminal dan bukan pengguna narkoba," katanya

 


Tak Sebanding

Andrie Bayuadjie, gitaris Kahitna. (Foto: Dok. Instagram @marioginan7ar)
Andrie Bayuadjie, gitaris Kahitna. (Foto: Dok. Instagram @marioginan7ar)

Bagi Hedi Yunus dan personel Kahitna lain, tidak sebanding bila membandingkan kesalahan Andrie Bayuadjie dengan perjuangannya selama mereka berkarier bersama.

"Jangan lihat setitik kesalahannya, kebaikan dia juga banyak kok. Kita semua punya salah, nggak ada yang sempurna," ucap Hedi.

 


Kasus

Sebelumnya Andrie Bayuadjie atau Andrie Kahitna ditangkap polisi di kawasan Cilandak, Jakarta pada 2 Juni 2022. Dari penangkapan Andrie, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 45 butir valdimex diazepam yang ia gunakan sejak 2017.

Atas perbuatannya, Andrie Bayuadjie dijerat Pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya