Liputan6.com, Jakarta - Gitarid band Kahitna, Andrie Bayuajie sempat ditangkap polisi karena kasus narkoba. Kini, Andrie Bayuajie harus menjalani rehabilitasi usai terjerat kasus penyalahgunaan psikotropika.
Polisi mengatakan, Andrie Bayuajie menjalani rehabilitasi di hari kedua setelah ditangkap polisi. Sebelumnya, Andrie Bayuajie ditangkap di rumahnya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, 2 Juni 2022 siang.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, asesmen rehabilitasi Andrie Bayuajie sudah diterima penyidik dan diizinkan menjalani rehabilitasi.
Advertisement
Baca Juga
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rehablitasi
"Yang bersangkutan (Andrie Bayuadjie) sudah menjalani rehabilitasi," kata Pasma Royce kepada wartawan.
Advertisement
Obat Penenang
Andrie Bayuadjie mengaku menggunakan obat penenang berdasarkan resep dokter sejak 2017 hingga 2018.
Setelah berhenti dua tahun, Andrie Bayuadjie kembali mengonsumsi psikotropika tanpa resep dokter pada 2020.
Membeli
Andrie Bayuadjie diketahui sering membeli psikotropika jenis Valdimex Diazepam sebanyak 12 kali sejak 2020 hingga sebelum ditangkap polisi.
Selama kurun waktu tersebut, Andrie Bayuadjie telah membeli dan mengonsumsi psikotropika sejumlah 410 butir.
Advertisement