Liputan6.com, Jakarta Taqy Malik telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Kamis (10/11/2022). Kedatangan Taqy Malik ini terkait dengan kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 yang turut menyeret namanya.
Taqy Malik memberikan keterangan kepada penyidik terkait aliran dana yang ia terima dari Net89 melalui pendirinya, Reza Paten. Taqy Malik menyatakan bahwa dirinya mendapat uang itu adalah dari hasil lelang sepeda Brompton seharga Rp. 777 juta.
"Dalam hal ini, saya sebagai warga negara yang baik, kooperatif. Saya memenuhi surat panggilan dari Bareskrim yang memang kita harus menjelaskan secara detail gamblang," kata Taqy Malik usai pemeriksaan.
Advertisement
"Uang yang kita dapatkan dari mas Reza Paten adalah uang lelang sepeda yang memang kita peruntukkan untuk bangun masjid," sambungnya.
Baca Juga
Bandana Atta Halilintar Senilai Rp 2,2 Miliar yang Dibeli Reza Paten Disita Polisi, Buntut Kasus Robot Trading Net89
Sama-Sama Terseret Kasus Investasi Bodong, Kevin Aprilio Sebut Atta Halilintar Lebih Kasihan
Terseret Kasus Net89, Taqy Malik Jelaskan Dana Rp 777 Juta dari Lelang Sepeda Digunakan untuk Pembangunan Masjid
Siapapun Boleh Ikut Lelang
Sementara itu terkait hubungannya dengan Reza Paten, Taqy Malik menegaskan bahwa ia tak mengenal sosok pendiri Net89 itu sebelumnya. Taqy Malik baru mengenal Reza semenjak ia melakukan lelang sepeda. Kebetulan Reza Paten lah yang menjadi pemenangnya.
"Enggak tau sama sekali. Saya kenal pun baru pertama kali ketika dia nge-bid. Saya supportif, bid itu terbuka siapapun, boleh nge-bid. Mau dia masyarakat biasa, mau dia pejabat artis siapapun boleh. Saya katakan, siapa yang menang tertinggi ngebid, telah ditentukan waktunya maka dia yang menang. Waktu itu yang menang, yang tertinggi adalah Mas Reza Paten," tambahnya.
Advertisement
Pelajaran
Terlepas dari itu, Taqy Malik mengaku mendapat pelajaran berharga. Ke depannya, ia tentu harus lebih selektif lagi dalam menentukan sikap terlebih berkaitan dengan uang yang tidak sedikit.
"Pembelajaran ke depannya, intinya kita harus lebih hati-hati, lebih jeli lagi dan lebih melihat konsekuensi ke depan apa," tutupnya.
Tersangka
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Reza Paten bersama delapan tersangka lainnya dalam perkara yang diperkirakan merugikan 300 ribu member senilai Rp2,7 triliun terkait dengan penipuan berkedok robot trading Net89. Tersangka lainnya, adalah, AA, pendiri atau pemilik Net89, LSH, Direktur Net89, ESI, member dan exchanger Net89, LS, sub exchanger Net89, AL, sub exchanger Net89, HS, sub exchanger Net89, FI, sub exchanger Net89, dan D, sub exchanger Net89.
Adapun dalam kasus ini, mereka dijerat dengan pasal 69 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, Pasal tersangkaan juga dilapis dengan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Advertisement