Liputan6.com, Jakarta - Taqy Malik jadi satu dari sederet artis yang namanya ikut terseret kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89. Kamis (10/11/2022), Taqy Malik memenuhi panggilan Bareskrim Polri guna memberikan keterangan terkait keterlibatannya dalam kasus Net89.
Diketahui bahwa nama Taqy Malik ikut terseret usai ia melakukan lelang sebuah sepeda senilai Rp 777 juta. Lelang tersebut dimenangkan oleh Reza Paten yang merupakan pendiri Net89.
Dalam pemeriksaan itu, Taqy Malik dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik. Dari situ, Taqy Malik menyatakan bahwa uang yang ia terima itu murni ia alokasikan untuk pembangunan sebuah masjid di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Advertisement
"Dalam hal ini, saya sebagai warga negara yang baik, kooperatif. Saya memenuhi surat panggilan dari Bareskrim yang memang kita harus menjelaskan secara detail gamblang," kata Taqy Malik usai pemeriksaan.
"Uang yang kita dapatkan dari Mas Reza Paten adalah uang lelang sepeda yang memang kita peruntukkan untuk bangun masjid," sambungnya.
Baca Juga
Sama-Sama Terseret Kasus Investasi Bodong, Kevin Aprilio Sebut Atta Halilintar Lebih Kasihan
Taqy Malik Klarifikasi Isu Penipuan Robot Trading Net89 Gara-gara Lelang Sepeda Brompton Rp 700 Juta Buat Masjid
Bandana Atta Halilintar Senilai Rp 2,2 Miliar yang Dibeli Reza Paten Disita Polisi, Buntut Kasus Robot Trading Net89
Tak Kenal
Sementara itu, Taqy Malik sendiri mengaku bahwa ia sebelumnya sama sekali tidak mengenenal Reza Paten. Ia baru kenal Reza adalah saat pelelangan itu terjadi.
"Enggak atau sama sekali. Saya kenal pun baru pertama kali ketika dia nge-bid. Saya supportif, bid itu terbuka siapapun, boleh nge-bid. Mau dia masyarakat biasa, mau dia pejabat, artis, siapapun boleh," jelas Taqy Malik.
"Saya katakan, siapa yang menang tertinggi ngebid, telah ditentukan waktunya maka dia yang menang. Waktu itu yang menang, yang tertinggi adalah Mas Reza Paten," tambahnya.
Â
Advertisement
Tak Ada Pengembalian
Adapun untuk uang yang diterima oleh Taqy Malik dari Reza Paten itu, kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengembalikannya.
"Masalah kembalikan uang itu sudah jelas bahwa uang yang diterima oleh ustaz Taqy Malik ini dipergunakan untuk membangun suatu masjid yang ada di wilayah Kota Bogor, artinya uang bukan dipakai secara pribadi maupun dia menggunakan uang tersebut," jelas Halim Darmawan, kuasa hukum Taqy Malik.
"Tidak, tidak ada (pengembalian), karena uang itu sudah digunakan untuk pembangunan masjid," tambahnya.
Â
Pembelajaran
Terlepas dari itu, Taqy Malik mengaku mendapat pelajaran berharga. Ke depannya, ia tentu harus lebih selektif lagi dalam menentukan sikap.
"Pembelajaran ke depannya, intinya kita harus lebih hati-hati, lebih jeli lagi dan lebih melihat konsekuensi ke depan apa," tutupnya.Â
Advertisement