Richard Lee Beberkan Putusan Praperadilan, Lega Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Reino, kuasa hukum Richard Lee menuturkan, pengadilan menyatakan status tersangka kliennya atas dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses tidak sah.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Nov 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2022, 17:00 WIB
Richard Lee Membeberkan Hasil Putusan Sidang Praperadilan Terkait Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ilegal Akses
Richard Lee didampingi kuasa hukumnya saat membeberkan hasil putusan sidang praperadilan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022). (Foto: M. Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan Richard Lee dan Kartika Putri soal dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses, akhirnya selesai. Didampingi kuasa hukumnya, Richard Lee membeberkan hasil putusan sidang praperadilan yang tempuhnya terkait perkara tersebut.

Reino, kuasa hukum Richard Lee menuturkan, pengadilan menyatakan status tersangka Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses tidak sah. Putusan tersebut teregister dengan nomor 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL.

"Tanggal 14 November melalu Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses," kata Reino di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).

“Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa terhadap penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah," lanjut Reino.

Cacat Fundamental

Richard Lee Membeberkan Hasil Putusan Sidang Praperadilan Terkait Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ilegal Akses
Richard Lee didampingi kuasa hukumnya saat membeberkan hasil putusan sidang praperadilan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022). (Foto: M. Altaf Jauhar)

Semula, Richard Lee mengaku enggan menempuh praperadilan. Namun segala upaya yang dilakukan tak juga menemukan titik perdamaian. Padahal ia menilai, kasus yang menyeretnya cacat secara fundamental.

"Kasus ini cacatnya fundamental sekali, yaitu delik absolut. Pencemaran nama baik, yang melaporkan harus korban langsung. Sedangkan laporan dari artis KP, yang laporkan bukan dia," jelas Richard Lee.

"Kita belum lagi ngomong SKB 3 Menteri, hasil lab dan lain-lainnya. Kita juga sudah coba viralkan. Tapi karena tidak didengarkan, mau tidak mau saya dan pengacara ambil jalur praperadilan," sambungnya.

 

Teringat Masa-Masa di Penjara

Richard Lee Membeberkan Hasil Putusan Sidang Praperadilan Terkait Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ilegal Akses
Richard Lee didampingi kuasa hukumnya saat membeberkan hasil putusan sidang praperadilan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022). (Foto: M. Altaf Jauhar)

Richard Lee mengaku lega dengan putusan sidang praperadilan yang ditempuhnya. Terlebih jika ia kembali mengingat bagaimana berada di pusaran masalah ini dan sempat mendekam di penjara.

"Dua tahun saya seperti ini, bermasalah kanan kiri. Saya berterima kasih yang sudah kasih support, tapi tetap saya dibilang tersangka dua kasus, malu saya. Belum cukup itu, saya ditahan 1X24 jam. Penjara yang paling dalam, paling jelek, paling kumuh," ungkap Richard Lee.

 

Perseteruan dengan Kartika Putri

Sebagai informasi, perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee bermula pada Januari 2021. Kala itu, Richard membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya.

Tak hanya itu, Richard Lee juga diduga mencuri data karena mengakses secara ilegal akun media sosialnya, yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kala itu, akun media sosial milik Richard tengah dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)

infografis Pemenang Praperadilan Melawan KPK
infografis Pemenang Praperadilan Melawan KPK
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya