Liputan6.com, Jakarta Kartika Putri pertanyakan laporannya terhadap dr Richard Lee atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Meski kasusnya sudah naik ketahap penyidikan dan Richard Lee sudah ditetapkan sebagi tersangka, namun kasusnya masih mandek dan dinilai lambat penanganannya.
Istri Habib Usman bin Yahya membandingkan perkara serupa yang baru dilaporkan namun sudah diproses dengan cepat oleh polisi. Hal itu dituliskan oleh Kartika Putri melalui akun Instagram pribadinya.
Bahkan kartika Putri sampai men-tag Presidan Joko Widodo (Jokowi) untuk menenyakan kejelasan kasus yang dilaporkan.
Advertisement
Baca Juga
"Yang terhormat Polda Metro Jaya, Humas Polri, Pak Listyo Sigit Prabowo, Pak Jokowi. Saya mau bertanya kenapa kasus UU ITE yang lain prosesnya cepat?" tanya Kartika Putri di Instagram, Jumat (22/7/2022).
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bandingkan dengan Nikita Mirzani
Wanita 31 tahun itu membandingkan kasusnya dengan AD dan juga NM, yang langsung diproses pihak kepolisian meski baru dilaporkan. Diduga AD adalah Adam Deni sedangkan NM adalah Nikita Mirzani yang saat ini sedang ramai diperbincangkan.
"Laporan saya dari 2020!! Status tersangka satu tahun! Dengan dua status tersangka sekaligus!!" tulis Kartika Putri.
Advertisement
Hilangkan Barang Bukti
Yang membuat Kartika Putri heran, dr Richard Lee masih bisa beraktivitas meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Kartika Putri juga menyebut sang dokter sempat menghilangkan barang bukti namun akhirnya dibebaskan lagi.
"Sudah 2 kali ditangkap 2 kali dilepas lagi menghilangkan barang bukti juga padahal," kata Nikita Mirzani
Sama di Mata Hukum
Kartika Putri meminta polisi bersikap adil dalam menangani setiap kasus hukum. Tidak tebang pilih termaksuk kasus yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya
"Katanya semua sama di mata hukum, kok ini beda!!" tulisnya.
Advertisement