Venna Melinda Belum Mendaftar Perceraian ke Pengadilan Agama

Venna Melinda masih mengurus berkas-berkas perceraiannya sebelum didaftarkan.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 16 Jan 2023, 18:00 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2023, 18:00 WIB
6 Potret Prewedding Venna Melinda dan Ferry Irawan Bertajuk 'Love Story', Romantis
Venna Melinda dan Ferry Irawan tampil romantis di prewedding terbaru. (Sumber: Instagram/vennamelindareal)

Liputan6.com, Jakarta - Venna Melinda telah mantap berpisah dari suaminya, Ferry Irawan, setelah menjadi korban dugaan KDRT pada akhir pekan lalu di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur.

Hal ini disampaikan oleh anak Venna Melinda, Verrell Bramasta. Rencananya, sang ibunda akan mengurus perceraiannya pada hari ini, Senin (16/1/2023).

"Seperti yang aku bilang tadi ya, besok (Senin, 16 Januari 2023) jadi rencananya hari Senin. Sambil proses hukum di kepolisian itu berjalan, mungkin sambil mengurusi yang soal perceraian juga," kata Verrell Bramasta di YouTube Intens Investigasi.

Saat dicek ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hingga saat ini belum ada perkara perceraian atas nama Venna Melinda dan Ferry Irawan. Hal ini diungkap oleh sang Humas.

Belum Terdaftar

Ferry Irawan (Foto: Instagram/@ferryirawanreal)
Ferry Irawan (Foto: Instagram/@ferryirawanreal)

"Di Pengadilan Jakarta Selatan pada hari ini, tanggal ini, hingga jam ini tidak ada nama tersebut mendaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Taslimah, dikutip dari YouTube Cumicumi.

"Yang dapat kami informasikan itu kalau perkara itu terdaftar, kalau tidak, ya tidak ada," Humas PA Jakarta Selatan menyambung pernyataannya.

Masih Mempersiapkan

Dalam kesempatan terpisah, Hotman Paris selaku pengacara Venna mengatakan bahwa timnya akan bertemu kliennya terlebih dahulu untuk mempersiapkan dokumen perceraian dengan Ferry Irawan.

Hingga saat ini, memang belum dapat dipastikan kapan gugatan cerai Venna akan didaftarkan.

Pemeriksaan Ferry

Sementara itu, saat ini Ferry Irawan sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jawa Timur didampingi oleh kuasa hukumnya.

Ferry Irawan dikenakan dua pasal, yaitu Pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Infografis Sejarah Lato-Lato dan Larangan di Beberapa Negara. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Sejarah Lato-Lato dan Larangan di Beberapa Negara. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya