Liputan6.com, Jakarta - Ari Wibowo berencana memasukkan poin baru dalam gugatan cerainya terhadap Inge Anugrah. Yakni, poin orang ketiga yang menjadi penyebab dirinya menggugat cerai Inge ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ricky Saragih, selaku kuasa hukum Ari Wibowo menuturkan, pihaknya juga sudah mengantongi bukti terkait dugaan adanya orang ketiga.
"Ya betul (ada pihak ketiga). Penyebab utama kenapa cerai, karena ada pihak ketiga," ungkap Ricky Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).
Advertisement
"Kami sendiri sudah mendapat bukti makanya dalam gugatan adanya pihak ketiga. Karena masih ada kesempatan mengubah gugatan, akan kami masukan ke perubahan gugatan," sambung Ricky.
Tanggapi Bantahan Inge
Ricky menanggapi bantahan pihak Inge terkait dugaan adanya orang ketiga. Ia menegaskan, pihaknya akan membuktikan itu melalui gugatan barunya.
"Setelah sidang kemarin mediasi pihak tergugat itu mengatakan tidak ada pihak ketiga. Oleh karena itu kami tegaskan kembali di dalam gugatan ini dan akan kami buktikan," ujarnya.
Advertisement
Dua Poin Utama
Dengan perubahan gugatan ini, lanjut Ricky, pihaknya akan berfokus pada poin hak asuh anak dan orang ketiga, yang menjadi alasan Ari memutuskan bercerai dari Inge.
"Gugatan pihak ketiga sama hak asuh anak, dua poin itu," imbuh Ricky.
Diwakili Kuasa Hukum
Di sidang yang mengagendakan pembacaan gugatan ini, Ari dan Inge Anugrah sama-sama tidak hadir. Keduanya hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
"Enggak (hadir) karena enggak diperlukan. Setelah hari ini sampai putusan yang bekerja kuasa hukum," pungkas Ricky Saragih. (M. Altaf Jauhar)
Advertisement