Adik Vanessa Angel, Mayang, Dilaporkan ke Polisi Terkait Insiden Upacara HUT RI

Mayang dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan simbol negara.

oleh Aditia Saputra diperbarui 27 Agu 2023, 15:00 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2023, 15:00 WIB
Mayang Lucyana alias Mayang adik Vanessa Angel (https://www.instagram.com/p/CsdO9eypSIX/?img_index=1)
Mayang Lucyana alias Mayang adik Vanessa Angel (https://www.instagram.com/p/CsdO9eypSIX/?img_index=1)

Liputan6.com, Jakarta Selebgram Mayang, yang dikenal sebagai adik dari mendiang Vanessa Angel, telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Mayang dilaporkan setelah diduga melakukan aksi tawa saat upacara peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia.

Pihak yang melaporkan adalah seorang Pengacara bernama Jaenudin. Jaenudin telah mengajukan laporan terhadap Mayang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8/2023).

Selain Mayang, Lolly Unyu, teman dari Mayang, juga dilaporkan oleh Jaenudin atas aksi tawa yang diduga terjadi dalam konteks upacara bendera.

"Mayang dan Lolly Unyu saya laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Jaenudin kepada para wartawan pada Minggu (27/8/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penghinaan

Potret Mayang Lucyana Lepas Perban Usai Operasi Plastik di Bagian Hidung
Mayang. (Liputan6.com/IG/@mayaang.lucyaana)

Keduanya dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindakan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara.

"Dalam video tersebut, mereka melakukan tindakan-tindakan yang tidak pantas selama penghormatan terhadap bendera Merah Putih," sampaikan Jaenudin.

 


Dugaan Pelanggaran

Doddy Sudrajat bersama Mayang, adik Vanessa Angel (https://www.instagram.com/p/Cou_JR9hqoY/)
Doddy Sudrajat bersama Mayang, adik Vanessa Angel (https://www.instagram.com/p/Cou_JR9hqoY/)

Dalam laporan tersebut, Mayang dan Lolly Unyu diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Apabila terbukti bersalah, mereka berisiko menghadapi hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dan denda senilai Rp 5 miliar.

 


Somasi

Sebelum memutuskan untuk melaporkan ke polisi, Jaenudin telah mengirimkan somasi terbuka kepada Mayang, meminta permintaan maaf.

Namun, Mayang tidak memberikan tanggapan terhadap permintaan maaf tersebut, yang kemudian mengarah pada pelaporan resmi kepada pihak kepolisian.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya