Liputan6.com, Jakarta - Nasib rumah tangga Jenny Rachman dan Suprajarto diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Per hari ini, keduanya ditetapkan resmi bercerai.
Hal itu disampaikan Mursyida, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Putusan cerai Jenny Rachman dan Suprajarto dibacakan dalam persidangan yang digelar Rabu, 22 November 2023.
"Pada hari ini putusan dari ibu JR, itu perkara nomor 1078 tahun 2023, per hari ini sudah putus. Yaitu dikabulkan gugatan cerainya dari suami beliau, S," ujar Mursyida.
Advertisement
"Sementara gugatan rekonvensi dari ibu JR dikabulkannya sebagian," sambung Mursyida.
Gugatan Yang Dikabulkan
Berdasarkan ammar putusan, kata Mursyida, gugatan rekonvensi Jenny yang dikabulkan meliputi nafkah iddah dan muttah. Sementara madhiyah yang digugat Jenny ditolak.
"Nafkah iddah Rp600 juta, kemudian muttah Rp1 miliar, kemudian nafkah madyah ditolak. Itu hasil putusan hari ini," jelas Mursyida.
Advertisement
Belum Inkrah
Disinggung mengenai besaran gugatan nafkah madhyah Jenny yang ditolak, Mursyida belum dapat mengungkapnya. Pasalnya putusan ini belum inkrah, dan masih dimungkinkan untuk banding.
"Ini kan belum inkrah, jadi baru hari ini putus. Apakah nanti ada banding atau apa, dalam 14 hari ke depan kita tunggu," kata Mursyida.
Suprajarto Tak Ajukan Gugatan Lain
Sementara itu, Suprajarto tidak mengajukan gugatan lain dalam permohonan talaknya. Menurut Mursyida, yang bersangkutan hanya mengajukan permohonan cerai saja.
"Cerai aja," pungkas Mursyida.
Advertisement