Liputan6.com, Jakarta - Mandala Shoji pilih tempuh jalur hukum usai diusir secara paksa dari sebuah hotel mewah di Kalimantan. Upaya hukum itu dimulai dengan melayangkan somasi.
Ini diungkap Rinto Wardana, kuasa hukum Mandala Shoji, yang memberikan peringatan terhadap manajemen dan pemilik hotel melalui somasi yang dikirimkan.
"Langkah pertama mengajukan somasi pada pihak manajemen hotel dan pemilik hotel," kata Rinto di Kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Advertisement
Ia memberi tenggat waktu 3x24 jam untuk merespon somasi itu. "Kami siapkan dengan jangka waktu tiga sampai empat hari," Rinto menegaskan.
Â
Dugaan Pengerusakan Hingga Penipuan
Rinto mengaku siap membuat laporan polisi jika tak ada respon atas somasi yang dilayangkannya. Dugaan yang disangkakan pun berlapis, mulai dari dugaan pengerusakan hingga penipuan dan penggelapan.
"Kalau tidak ada respon, maka kami akan lakukan langkah hukum pelaporan dengan adanya dugaan, pengrusakan, penipuan, penggelapan dan pencucian uang," kata Rinto.
Â
Â
Â
Advertisement
Sudah Bayar Uang Muka 50 Persen
Rinto melanjutkan, kliennya yang sudah membayar 50 persen biaya sewa di muka, justru tak mendapatkan kenyamanan dari pihak hotel.
"Yang jelas barang klien kami tidak bisa digunakan seperti semestinya. Karena klien kami sudah bayar 50 persen, maka kami menduga adanya tindak penipuan. Harusnya hotel itu memberi kenyamanan, tapi klien kami malah dipermalukan. Apalagi sekarang sudah dilunasi," urai Rinto.
Â
Â
Tak Ada Respon Pihak Hotel
Mandala dan istri menambahkan, sejauh ini tidak ada komunikasi dari pihak hotel atas perlakuan kurang menyenangkan mereka.
"Sampai Mandala sudah tag ke akun hotelnya, malah mereka menutup kolom komentarnya," tukas Maridha Deanova, istri Mandala Shoji.
Â
Â
Â
Advertisement