Musisi Senior Harry Sabar Sang Pencipta Lagu Lenggang Jakarta Meninggal Dunia

Harry Sabar adalah pencipta, penata musik, penyanyi, illustrator film, dan produser.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 29 Des 2023, 11:45 WIB
Diterbitkan 29 Des 2023, 11:45 WIB
Harry Sabar saat konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023).
Harry Sabar saat konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023).

Liputan6.com, Jakarta Kabar duka kembali membelit dunia musik Tanah Air, dengan meninggalnya musisi senior Harry Sabar. Berita ini disampaikan pengamat musik Stanley Tulung, yang mendapat informasi tersebut dari anak mendiang, Gerard.

“Selamat jalan @harrysabartobing jam 09.00,” tulis Stanley Tulung dalam unggahannya.

Stanley Tulung menjelaskan, baru sembilan hari lalu ia menjenguk sang pencipta “Lenggang Jakarta” bersama sejumlah rekannya, termasuk Dewa Budjana. Dalam foto yang ia selipkan dalam unggahan ini, tampak Harry Sabar duduk di kursi roda, diapit rekan-rekannya yang lain.

Belum diketahui penyebab Harry Sabar meninggal dunia.

“Semoga lapang jalanmu menuju keabadian sejati sahabat… Surga tersenyum menyambutmu 😊😊♥️♥️🙏🙏” tulis Stanley Tulung.

Pencipta Lenggang Jakarta hingga Catatan Si Boy

Unggahan Stanley Tulung. (Instagram/ stanleytulung)
Unggahan Stanley Tulung. (Instagram/ stanleytulung)

Kreativitas Harry Sabar telah melahirkan sejumlah karya besar yang tak lekang dimakan waktu. Ia adalah pencipta, penata musik, penyanyi, illustrator film, dan produser.

Sejumlah karyanya mendapat sambutan hangat dari publik seperti "Lenggang Jakarta" yang dibawakan Andi Meriem Mattalatta, "Catatan Si Boy", "Emosi Jiwa", "Sesaat", "Bayang Pesona", dan "Kekagumanku".

Lagunya Tayang Tanpa Izin

Beberapa bulan sebelum berpulang untuk selamanya, Harry Sabar sempat mengeluhkan penyalahgunaan terhadap hak cipta karya-karyanya. Ia mengungkapkan hal ini pada Juni 2023 lalu, dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Harry Sabar menyatakan sejumlah lagunya tayang di platform media sosial dan layanan streaming musik digital, tapi diunggah tanpa izin, tanpa mencantumkan nama pencipta, bahkan menggunakan akun palsu atas nama Harry Sabar.

Hargai Karya Cipta Musisi Indonesia

Harry Sabar mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan aturan penggunaan karya cipta yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

“Mari kita hargai karya cipta musisi Indonesia karena musik Indonesia telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perkembangan peradaban negara ini,” kata Harry Sabar kala itu.

Infografis Sederet Gejala dan Penanganan COVID-19 Subvarian JN.1. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sederet Gejala dan Penanganan COVID-19 Subvarian JN.1. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya