Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Arina Winarto, Leo Siregar, membantah tudingan pihak Tiko Aryawardhana suami BCL, yang menyebut laporan dugaan penggelapan yang dilayangkan kliennya dimotivasi urusan rumah tangga yang belum usai atau belum move on.
Leo Siregar mengatakan, laporan kliennya terhadap Tiko Aryawardhana terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar, murni diajukan atas dasar dugaan yang kuat. Leo menegaskan laporan ini tidak ada kaitannya dengan masa lalu kliennya dan Tiko yang pernah berumah tangga.
Baca Juga
"Nggak bener (tuduhan) itu, laporan kami murni terkait bisnis yang dijalankan dan nggak ada kaitannya dengan urusan rumah tangga, kok. Dua bukti awalnya ada, makanya di Polres Jaksel dapat naik sidik," ujar Leo Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Senin (10/6/2024).
Advertisement
"Klien kami AW, setelah bercerai resmi pada Februari 2022, sudah melakukan itikad baik dengan meminta klarifikasi terkait perihal ini kepada saudara TA pada bulan Maret 2022. Namun saudara TA tidak bisa menyampaikan dengan memberikan data yang lengkap," Leo Siregar menambahkan.
Somasi Dulu, Langkah Hukum Kemudian
Oleh karena itu, kata Leo, kliennya mengambil sikap untuk melayangkan somasi kepada Tiko pada April 2022, sebelum akhirnya membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan Juli 2022.
"Klien kami terpaksa melakukan somasi kepada TA di bulan April 2022 dan kemudian berujung dengan terpaksa mengambil upaya hukum terhadap perkara ini dengan membuat laporan polisi pada bulan Juli 2022 di Polres Jaksel. Demikian urutan kejadian, sehingga masyarakat bisa mudah memahami," jelasnya.
Advertisement
Bukan karena Pandemi
Leo juga menampik anggapan yang menyebut Arina tidak menjalankan tugas sebagai komisaris perusahaan. Leo menyebut kliennya selalu berusaha mengawasi jalannya kegiatan usaha, dan justru Tiko yang tidak memberikan respons positif terhadap permintaan dari kliennya.
"Buktinya dari semenjak tahun 2016 ketika usaha baru berjalan setahun aja klien kami udah minta, mana laporan hasil penjualannya. Tapi waktu itu pihak TA selalu bilang untungnya cuma sedikit, ngepas, bahkan gali lubang tutup lubang, sampai di akhir Juli 2019 tiba-tiba resto mau ditutup oleh TA dikarenakan nggak bisa bayar sewa. Jadi ini bukan tutup karena pandemi COVID, dan COVID baru dinyatakan terjadi di Indonesia pada 2020” paparnya.
Curiga Adanya Manipulasi Laporan Keuangan
Leo melanjutkan, pada tahun 2021 kliennya mendapatkan dokumen laporan keuangan untuk tahun 2017 yang berbeda dengan laporan yang pernah diberikan Tiko. Dari sini Arina memiliki kecurigaan Tiko diduga memanipulasi laporan keuangan untuk menyembunyikan kondisi yang sebenarnya.
"Setelah diaudit, ternyata dugaannya bener kan. Daripada melempar isu dan opini yang engga jelas, lebih baik mari kita sama-sama kawal proses hukum ini agar Polres Jakarta Selatan bisa segera memberikan kepastian hukum. Dikarenakan udah 2 tahun (LP-nya)," ucap Leo Siregar.
Advertisement