Liputan6.com, Jakarta - Ria Ricis membuat laporan usai menjadi korban dugaan pemerasan Rp300 juta, pada 7 Juni 2024 di Polda Metro Jaya. Bahkan Ricis pun diketahui telah menjalani pemeriksaan atas kasus yang dialaminya itu.
Terkini, kasus dugaan pemersaan yang dialami Ria Ricis menemukan titik terang. Polisi menangkap AP, pelaku dugaan pemerasan di kediamannya, Kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga
Penangkapan itu diungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjutak. Pelaku diamankan pada 10 Juni 2024 sekitar pukul 1.20 WIB dini hari
Advertisement
"Pada tanggal 10 Juni 2024 senin pukul 1.20 dini hari tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan TSK AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim," kata Kombes Ade Safri kepada awak media, Selasa (11/6/2024).
Pelaku Masih Diperiksa
Ade Safri mengatakan, setelah ditangkap, pelaku berinsial AP itu langsung digelandang ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sementara ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pemerasan.
"Dibawa ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan," terang Ade Safri.
Advertisement
Diancam Selama 5 Hari
Ria Ricis melaporkan kasus ini usai dihubungi seseorang yang mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya jika tidak membayar uang sejumlah Rp 300 juta.
Diakui Ria Ricis sudah 5 hari terakhir pengancaman itu dialaminya. "Selama 5 hari terakhir. Mohon doanya semuanya semoga orangnya cepat ketemu," ujar Ria Ricis usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Senin, 10 Juni 2024.
Serahkan Bukti-Bukti
Ria Ricis enggan menceritakan detail pengancaman yang dialami. Namun ia mengaku telah menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan pemerasan tersebut.
"Selebihnya kita serahkan ke pihak polisi dan penyidik saja. Karena bukti dan lain-lain sudah saya serahkan juga. Nanti sisanya diupdate sama pihak penyidik," ucap Ria Ricis.
Advertisement