Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Imbau Jaksa Agung Tak Limpahkan Berkas Perkara Pegi ke Pengadilan

Hotman Paris mengimbau Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum agar tidak melimpahkan berkas perkara Pegi ke Pengadilan Negeri.

oleh Wayan Diananto diperbarui 28 Jun 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2024, 12:00 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris mengimbau Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum agar tidak melimpahkan berkas perkara Pegi ke Pengadilan Negeri. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)

Liputan6.com, Jakarta Hotman Paris pasrah setelah usulannya agar dibentuk Tim Pencari Fakta kasus Vina Cirebon tak direspons Presiden Jokowi hingga kini. Namun, menyerah bukanlah pilihan.

Kini, Hotman Paris mengimbau Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum agar tidak melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Pengadilan Negeri.

“Usulan kedua sekarang ini adalah kita berharap agar Bapak Jaksa Agung dan Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum jangan melimpahkan berkas perkara Pegi ke Pengadilan Negeri sampai tuntas,” katanya,

“Sampai terbongkar dalam penyelidikan siapa sebenarnya biang keladi semua ini. Siapa sebenarnya?” Hotman Paris menyambung dalam video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Kamis (27/6/2024).

 

Kewenangan Tak Melimpahkan Berkas

Unggahan Hotman Paris soal KDRT yang menimpa Venna Melinda. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)
Unggahan Hotman Paris soal KDRT yang menimpa Venna Melinda. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)

Seperti diketahui, tim Hotman 911 yang dibentuk Hotman Paris kini menjadi kuasa hukum keluarga almarhum Vina Cirebon. Kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 ini viral lagi setelah film Vina: Sebelum 7 Hari menyerap 5 jutaan penonton.

Hotman Paris kemudian menjelaskan, “Bapak Jaksa Agung mempunyai kewenangan untuk tidak melimpahkan. Minta terus P19 agar dibongkar siapa pelakunya. Lagi pula, lima daripada terpidana mengatakan, bukan Pegi pelakunya.”

Maka, Jaksa Agung Berwenang

Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar YouTube Liputan6.com)

“Mąką Jaksa Agung berwenang, mempunyai power secara hukum, untuk meminta penyidik kenapa lebih memercayai satu orang daripada 5 orang. Dan, limpah atau tidak itu kewenangan dari Jaksa Agung,” paparnya panjang.

Hotman Paris mengajak masyarakat Indonesia mengawal keadilan untuk keluarga Vina dengan meminta Jaksa Agung tak melimpahkan berkas perkara Pegi sampai tuntas penyelidikan.

 

Apa Yang Terjadi di Tahun 2016

Vina Cirebon
Kenangan foto Vina korban pembunuhan berencana di Cirebon masih tersimpan di ponsel milik sang kakak. Foto ((Liputan6.com / Panji Prayitno)

Hotman Paris menyinggung perbedaan BAP kasus Vina tahun 2016 dan 2024. Hingga kini, presenter program Hotroom bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi pada penyidikan kasus Vina tahun 2016?

“Apa yang terjadi di tahun 2016? Siapa biang keladi seperti ini? Kenapa ada 2 BAP betentangan satu sama lain atas kasus yang sama? Pasti ada yang salah,” Hotman Paris menggarisbawahi.

Ia pun mewanti-wanti keberadaan dua versi BAP untuk kasus yang sama akan mencoreng wibawa hukum di Indonesia. Hotman Paris tak menginginkan rasa keadilan di Tanah Air ambruk.

“Apakah kita biarkan nanti dua putusan pengadilan beda satu sama lain, dengan dasar BAP yang berbeda tapi orangnya sama? Kasusnya sama, dua putusan. Mau diapain negara ini kalau begini?” pungkasnya.

 

 

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya