Gugatan Banding Kakak Ditolak Pengadilan, Tamara Bleszynski Menangkan Kasus Wanprestasi Pengobatan Ayah

Tamara Bleszynski kembali menang atas gugatan banding sang kakak Ryszard Bleszynski terhadap kasus wanprestasi pengobatan ayah senilai Rp34 Miliar.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 28 Jul 2024, 16:54 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2024, 10:00 WIB
Tamara Bleszynski (Instagram/tamarableszynskiofficial)
Tamara Bleszynski (Instagram/tamarableszynskiofficial)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak gugatan Ryszard Bleszynski terhadap artis Tamara Bleszynski terkait kasus dugaan wanprestasi pengobatan ayah senilai Rp34 miliar.

Majelis hakim yang dipimpin oleh H. Yahya Syam menolak banding yang diajukan Ryszard, kakak kandung bintang film Air Terjun Pengantin.

Ditolaknya gugatan Ryszard tertuang dalam amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bernomor 791/PDT/2024/PT DKI.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 87/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 24 Oktober 2023 yang diajukan banding,” demikian bunyi putusan banding tersebut, disimak Liputan6.com, Sabtu, 27 Juli 2024.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perjuangan Kuasa Hukum

T Djohansyah, kuasa hukum Tamara Bleszynski
T Djohansyah, kuasa hukum Tamara Bleszynski

Kemenangan Tamara di tingkat banding ini tak lepas dari upaya pengacara T Djohansyah dari kantor hukum Djohansyah & Partner yang sejak beberapa tahun lalu memperjuangkan keadilan bagi Tamara.

“Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas putusan ini, karena keadilan sudah ditempatkan pada tempat yang benar dan seharusnya,“ Djohansyah menjelaskan.

 


Momen Merekatkan Hubungan Kakak dan Adik

Djohansyah mengatakan, dengan ditolaknya banding yang diajukan Ryszard tersebut, hendaknya menjadi momentum untuk merekatkan kembali hubungan kakak beradik yang selama ini merenggang.

“Harapan kami kedepannya untuk mari kita utamakan kebaikan dan kemanusiaan mencari jalan baik sesama saudara yang berperkara ini, tidak ada kata terlambat untuk kebaikan bagi semua pihak,“  Djohansyah menuturkan.

 

 

 


Perjalanan Kasus

Diberitakan sebelumnya, perseteruan Tamara dengan sang kakak bermula dari dugaan penggelapan terhadap aset warisan berupa Hotel Bukit Indah di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat.

Tak berselang lama, sang kakak menggugat Tamara dengan tuduhan wanprestasi terhadap biaya pengobatan ayah mereka dan dituntut Rp34 miliar.

Usai menjalani persidangan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan menolak gugatan Ryszard hingga berujung banding ke Pengadilan Tinggi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya