Tsania Marwa Ucap Jihad fi Sabilillah Saat Jadi Saksi Fakta MK, Andalkan Jalur Langit Demi Hak Asuh Anak

Tsania Marwa nyatakan perang telah usai setelah MK kabulkan pasal 330 KUHP untuk pidanakan orang tua bukan pemegang hak asuh yang merebut paksa anak.

oleh Wayan Diananto diperbarui 30 Sep 2024, 11:30 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2024, 11:30 WIB
Tsania Marwa
Tsania Marwa nyatakan perang telah usai setelah MK kabulkan pasal 330 KUHP untuk pidanakan orang tua bukan pemegang hak asuh yang merebut paksa anak. (Foto: Dok. Instagram @tsaniamarwa54)

Liputan6.com, Jakarta Tsania Marwa bersyukur MK mengabulkan penerapan pasal 330 KUHP untuk menjerat orang tua yang bukan pemegang hak asuh inkrah namun mengambil anak secara paksa. Ia lantas mengenang momen bersaksi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

“Oleh karena itu, ketika menjadi saksi di MK, saya mengucap ini: Jihad fi sabilillah,” tulis mantan istri Atalarik Syach dalam pernyataan di Instagram Stories bertajuk “Indonesia Berbunga” pada 27 September 2024.

Tujuan Tsania Marwa menjadi saksi fakta di MK bukan untuk menyeret Atalarik Syach ke meja hijau. Ia melangkah dengan niat membangkitkan semangat RA Kartini dalam membela hak perempuan dan anak agar keadilan bisa didapat.

Karenanya Tsania Marwa tak henti mengucap syukur kepada Sang Khalik saat tahu perjuangannya bersama 5 ibu lain di MK akhirnya membuahkan hasil. Baginya, putusan MK tahun ini sudah lebih dari cukup.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perjuangan Jalur Langit

Unggahan Tsania Marwa. (Foto: Dok. Instagram @tsaniamarwa54)
Unggahan Tsania Marwa. (Foto: Dok. Instagram @tsaniamarwa54)

Tapi buat saya sendiri sudah cukup. Ini akhir dari perjuangan saya untuk anak-anak yang berbentuk jalur hukum. Biarkan perjuangan jalur langit yang tidak akan pernah ada akhir,” Tsania Marwa menyambung.

Melansir dari berbagai sumber, pasal 330 KUHP berisi, mereka yang sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 


War Is Over

Unggahan Tsania Marwa. (Foto: Dok. Instagram @tsaniamarwa54)
Unggahan Tsania Marwa. (Foto: Dok. Instagram @tsaniamarwa54)

Atas putusan MK, Tsania Marwa melakukan selebrasi dengan berkarya sebagai seniman, praktik sebagai psikolog, dan mencintai diri sebagai perempuan yang siap untuk berumah tangga lagi. Baginya, perang telah usai.

War is over. Selamat berjuang untuk semua orang tua yang memperjuangkan anaknya. Semoga pasal 330 KUHP benar-benar bisa menjadi jalan keluar untuk masalah seripa,” bintang sinetron Samudra Cinta menambahkan.


Tugas Saya Sudah Selesai

Unggahan Tsania Marwa. (Foto: Dok. Instagram @tsaniamarwa54)
Unggahan Tsania Marwa. (Foto: Dok. Instagram @tsaniamarwa54)

Terima kasih untuk semua dukungan dan doa kepada saya dan kedua anak saya. Semoga suatu hari saya bisa cerita kepada mereka etapa mereka dicinyai oleh begitu banyaknya manusia di dunia. Tugas saya sudah selesai,” pungkas Tsania Marwa.

Ibu dua anak ini memilih ikhlas setelah 7 tahun 6 bulan berjuang dengan beragam cara lewat jalur hukum. Saat artikel ini disusun, pihak Atalarik Syach belum menyampaikan pernyataan resmi terkait putusan MK.

Infografis Journal_Apa Penyebab Terjadinya Perceraian? (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Journal_Apa Penyebab Terjadinya Perceraian? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya