Sidang kasus penganiayaan, perusakan serta kepemilikan senjata tajam yang melibatkan Dimas Andrean akan segera diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelum Lebaran, hakim diyakini akan membacakan putusan.
Pekan depan, tepatnya Selasa (9/7/2013), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutannya kepada Dimas. Hal itu sekaligus menutup sidang pembuktian yang berkali-kali digelar. Baik saksi yang memberatkan maupun meringankan Dimas telah diajukan ke muka hakim.
"Untuk saksi, kami rasa sudah cukup ya. Ibu mertua dan istri. Kami rasa cukup. Jadi tinggal agenda pembacaan tuntutan 9 Juli nanti," terang kuasa hukum Dimas, Andri Adam Nasution di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2013).
Sebelumnya, JPU menuntut Dimas dengan dugaan pelanggaran pasal 351 ayat 1, 406 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951.
Andri optimistis kalau kliennya akan mendapatkan tuntutan ringan merujuk pada keterangan saksi yang diajukan korban Sukmawan Salawidjaya alias Lee, memberikan keterangan yang berbeda di muka sidang.
"Saksi bilangnya beda-beda. Saksi itu masuk ke alat bukti," kata Andri menutup pembicaraan. (Fei)
Pekan depan, tepatnya Selasa (9/7/2013), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutannya kepada Dimas. Hal itu sekaligus menutup sidang pembuktian yang berkali-kali digelar. Baik saksi yang memberatkan maupun meringankan Dimas telah diajukan ke muka hakim.
"Untuk saksi, kami rasa sudah cukup ya. Ibu mertua dan istri. Kami rasa cukup. Jadi tinggal agenda pembacaan tuntutan 9 Juli nanti," terang kuasa hukum Dimas, Andri Adam Nasution di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2013).
Sebelumnya, JPU menuntut Dimas dengan dugaan pelanggaran pasal 351 ayat 1, 406 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951.
Andri optimistis kalau kliennya akan mendapatkan tuntutan ringan merujuk pada keterangan saksi yang diajukan korban Sukmawan Salawidjaya alias Lee, memberikan keterangan yang berbeda di muka sidang.
"Saksi bilangnya beda-beda. Saksi itu masuk ke alat bukti," kata Andri menutup pembicaraan. (Fei)