Penangguhan Penahanan Dimas Andrean Ditolak Hakim

Dimas Andrean akan tetap menjadi tahanan kota. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak penangguhan penahanan Dimas.

oleh Yazir Farouk diperbarui 25 Jul 2013, 17:55 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2013, 17:55 WIB
dimas-andrean-1-130717b.jpg
Dimas Andrean akan tetap menjadi tahanan kota. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak penangguhan penahanan yang diajukan para pengacaranya.

"(Penangguhan penahanan) tidak dikabulkan. Batas waktunya sudah habis, hari ini terakhir. Jadi statusnya tetap tahanan kota," terang Andri Adam Nasution, pengacara Dimas ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013)

Andri khawatir bila suatu waktu kliennya ada urusan pekerjaan di luar kota. "Ya sudah kami akan ikuti sidangnya sampai akhir," ucapnya.

Adapun sidang Dimas hingga saat ini sudah masuk pada agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang digelar hari ini. Dalam pledoinya, tim kuasa hukum Dimas menolak semua tuntutan jaksa.

"Intinya tidak ada saksi yang melihat penganiayaan selain Sukmawan Salawijaya (korban) dan terdakwa Dimas," ujar Andri. (Fei)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya