Kak Seto Kini Berharap Kebijakan Hakim untuk Kasus Dul

Kak Seto berharap hakim lebih bijak memandang kasus AQJ alias Dul. Kak Seto berharap Dul tak sampai dihukum kurungan badan.

oleh Yazir Farouk diperbarui 20 Des 2013, 18:30 WIB
Diterbitkan 20 Des 2013, 18:30 WIB
kak-seto-130926c.jpg
Putra bungsu Ahmad Dhani, AQJ alias Dul akhirnya segera disidang di pengadilan. Padahal tak sedikit berbagai pihak, terutama dari lembaga pemerhati anak ingin kasus kecelakaan maut yang melibatkan Dul dijadikan momentum untuk mempercepat pemberlakuan Undang-Undang Peradilan Anak no 11 tahun 2012.

Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto menjadi salah satu orang yang cukup menyayangkan lamanya pengesahan UU Peradilan Anak itu. Menurut Kak Seto, jika undang-undang tersebut dilaksanakan, kasus Dul sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan.

"Kalau mengacu pada UU no.11 tahun 2012, sistem peradilan pidana anak itu memang baru berlaku tahun depan. Jadi di situ anak-anak sangat berpengaruh kalau sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak. Harusnya memang sudah di luar peradilan penyelesaiannya," jelas Kak Seto saat dihubungi wartawan Jumat (20/12/2013)

Saat ini Kak Seto tinggal menaruh harapan pada kebijakan hakim. Dia minta agar hakim mempertimbangkan secara matang-matang untuk menjatuhkan vonis kepada Dul.

"Kalau sudah di sini (siap disidang), tergantung pihak hakim bagaimana melihat kesalahan yang dilakukan AQJ," ucapnya.

Adapun Dul dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Tapi lantaran usia Dul masih di bawah umur, ancaman hukuman separuh dari maksimal, yaitu tiga tahun. (fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya