Siap-Siap, Jatim Bakal Bebaskan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberikan pembebasan pajak daerah. Pembebasan itu antara lain pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor.

oleh Agustina Melani diperbarui 17 Sep 2019, 23:10 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2019, 23:10 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberikan pembebasan pajak daerah. Pembebasan itu antara lain pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor.

Informasi tersebut sebelumnya beredar di media sosial seperti selebaran. Pengumuman seperti selebaran itu terdapat gambar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.

Pada selebaran itu disebutkan bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan. Pembebasan pajak itu mulai dilakukan pada 23 September 2019-14 Desember 2019.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno. "Betul. Detailnya akan disampaikan Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa-red) besok," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, lewat pesan singkat, Selasa (17/9/2019).

Ia menuturkan, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan ini untuk memberikan keringanan beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor. Kebijakan ini akan berdampak terhadap penerimaan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur. "Iya pastinya ada karena mereka yang memanfaatkan program ini sebelumnya tercatat sebagai yang nunggak pajak," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya