Penunggak pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan mendapatkan keringanan berupa diskon pajak kendaraan. Hal ini tertuang dalam dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, program tersebut merupakan inisiatif Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Pada kebijakan ini, Pemprov DKI memberlakukan keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).Â
Baca Juga
Dilansir Merdeka.com, terkait apakah program diskon pajak kendaraan bermotor ini berkaitan dengan janji Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilu 2019 yang ingin menghapus pajak kendaraan bermotor, Anies mengatakan tak tahu dengan janji PKS tersebut.
"Wah, malah baru tahu saya. Itu BPRD yang punya inisiatif," ujar Anies di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Anies pun enggan menjelaskan lebih jauh terkait program ini. Dia mengatakan akan berkomentar soal hal ini setelah memegang data lengkap.
"Nanti lengkapnya ketika kita ngobrol pakai data lengkap saja. Nanti baru ditunjukkan. Karena ini terkait dengan dorongan peningkatan pajak kita. Jadi lihat berapa yang masih tersisa, berapa yang ditargetkan, lalu caranya sehingga komprehensif," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyampaikan, objek pajak yang mendapat keringanan dan penghapusan sanksi administrasi adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor, PBB-P2. Sedangkan jenis pajak yang hanya diberikan penghapusan sanksi administrasi adalah pajak hotel, pajak hiburan, pajar parkir, pajak air tanah, pajak restoran dan pajak reklame.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Besaran Keringanan Pajak
Adapun besaran keringanan pajak yang diberikan untuk PKB dan BBN-KB yakni piutang pajak sampai dengan tahun 2012 diberi keringanan 50 persen, Sedangkan piutang pajak tahun 2013 sampai 2016 diberikan keringanan pajak 25 persen.
"Kemudian penghapusan sanski administrasi piutang pajak PKB dan BBN-KB dan Penghapusan sanksi administrasi piutang pajak PBB-P2," jelas Faisal.
"Kebijakan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 September 2018l9 sampai dengan 30 Desember 2019," imbuhnya.
Faisal berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum kebijakan keringanan pajak ini. Sebab, mulai 2020, penagihan dan penegakan hukum terhadap penunggak pajak akan dilakukan secara berkala.
Pemotongan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
Â
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka
Advertisement