Liputan6.com, Jakarta - Petugas Bea dan Cukai Juanda Surabaya di Sidoarjo Jawa Timur menyita sebanyak 76 unit telepon genggam jenis Iphone 11 dari para penumpang pesawat selama dua pekan terakhir.
Kakanwil Bea Cukai Jatim I, Muhamad Purwantoro menuturkan, barang yang disita tersebut dibawa oleh para penumpang dari luar negeri. "Para penumpang itu mengaku kalau barang yang dibawanya itu merupakan barang jasa titipan dari orang lain, sehingga tidak melalui aturan yang resmi," ujar dia, dilansir Antara, Jumat (11/10/2019).
Ia menuturkan, sesuai dengan aturan setiap penumpang hanya diperbolehkan untuk membawa barang dari luar negeri maksimal dua unit, dengan syarat harus melengkapi pajak yang berlaku.
Advertisement
"Nah ini, kasusnya para penumpang itu membawa barang melebihi aturan yang berlaku, sehingga barang yang lebih itu dikuasai oleh negara," ujar dia.
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan, untuk telepon genggam jenis terbaru itu di Indonesia masih belum dirilis secara resmi, tetapi peredarannya sudah cukup banyak. Â "Harga persatuan telepon genggam ini jika dirupiahkan harganya sekitar Rp 25 juta," katanya.
Ia mengatakan, selain telepon genggam dalam ungkap kasus ini petugas juga menyita beberapa botol minuman kena cukai yang disimpan di dalam koper.
"Untuk barang minuman itu sesuai aturan maksimal satu liter, selebihnya barang itu juga kami sita,"Â ujar dia.
Dirinya tidak menangkap pemilik barang-barang tersebut karena dari pengakuannya barang-barang itu merupakan titipan temannya. Namun, dirinya memperingatkan supaya tidak terjadi lagi upaya membawa barang-barang dari luar negeri dengan melebihi kapasitas yang berlaku.
"Ini menjadi peringatan kepada para penumpang supaya mereka taat pada aturan yang berlaku. Kami menjamin barang-barang ini masih tetap dikuasai oleh negara," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Sita Ribuan Powerbank
Sebelumnya, Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo Jawa Timur melenyapkan ribuan barang berbahaya yang dibawa calon penumpang periode Maret-Desember 2018. Salah satunya, 5.706 buah power bank akan turut dimusnahkan. Hal ini pihak bandara lakukan demi keamanan dan keselamatan operasional.
"Hasilnya, tidak kurang dari ribuan prohibited items atau barang-barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan berhasil ditahan oleh Aviation Security selama periode Maret hingga Desember 2018 dan dilakukan pemusnahan," ujar Mashabi, Airport Security Senior Manager Bandara Internasional Juanda Surabaya saat dikonfirmasi Antara di Sidoarjo, Kamis, 29 Agustus 2019.
Mashabi juga menuturkan, penumpang dapat membawa power bank ke dalam pesawat udara dengan beberapa ketentuan. Power bank yang dibawa harus disimpan sebagai bagasi kabin, dan bukan sebagai bagasi tercatat.
"Sedangkan power bank yang dapat dibawa masuk ke dalam pesawat udara adalah power bank yang berkapasitas kurang dari 20.000 mAh," tutur dia.
Ribuan power bank itu secara langsung akan diangkut ke lokasi pengelolaan limbah B3, Bogor, Jawa Barat. Selain power bank, juga terdapat barang-barang berbahaya lain yang akan dimusnahkan pada periode 2.
"Sedangkan barang berbahaya lainnya yaitu korek api sebanyak 7 buah kardus dan barang berbahaya lain yang termasuk dalam kategori dangerous goods seperti lem silen, pupuk tanaman, air radiator, spotcheck, gas, oli mesin jahit, braso serta LAG's campuran dengan total sebanyak 166 buah akan disimpan sementara dalam TPS Limbah B3 Bandara Juanda, dan akan diserahkan pada periode II," tutur dia.
Ia melanjutkan, pemusnahan barang berbahya yang masuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak dapat dilakukan secara langsung. Ini sejalan dengan penerapan program lingkungan dalam pengelolaan Limbah B3. Untuk itu, pihak bandara bekerjasama denan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi).
"Dalam hal ini PT Angkasa Pura I Kantor cabang Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya bekerjasama dengan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi) yang ditunjuk sebagai pemenang lelang pekerjaan jasa pengelolaan prohibited items yang masuk dalam kategori limbah B3," ujar Mashabi.
Advertisement
Sesuai Aturan Berlaku
Dia menuturkan, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Barang penumpang yang teridentifikasi dan tergolong dalam barang bawaan yang dilarang dibawa dalam penerbangan harus ditahan atau disita oleh personel keamanan bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hal tersebut secara terus menerus kami lakukan sebagai perwujudan komitmen kami selaku pengelola bandar udara untuk memastikan bahwa kegiatan penerbangan selalu dalam keadaan aman, selamat dan bersih dari limbah," ujarnya.
Peraturan terus diterapkan, mengingat lalu lintas Bandara Juanda yang cukup tinggi. Ia mengatakan, Bandara Juanda melayani lebih dari 53 ribu pergerakan penumpang dan 400 pergerakan pesawat per hari, pemeriksaan keamanan baik penumpang maupun barang bawaannya terus dilakukan secara konsisten.
"Sebagai bandara dengan lalu lintas yang cukup tinggi di Jawa Timur, tentunya aspek keamanan dan keselamatan menjadi prioritas bagi penyelenggaraan operasional di Bandar Udara Internasional Juanda," tutur Mashabi.
(Kezia Priscilla, mahasiswi UMN)