Pengelola Bandara Juanda Musnahkan 5.706 Power Bank Bawaan Penumpang

Bandara Internasional Juanda Sidoarjo melenyapkan ribuan barang berbahaya termasuk power bank yang dibawa calon penumpang periode Maret-Desember 2018.

oleh Liputan Enam diperbarui 30 Agu 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2019, 12:00 WIB
Ilustrasi baggage wrap
Layanan baggage wrap yang bisa dibeli dari aplikasi Traveloka akan memberikan keamanan ekstra saat terbang dengan pesawat. (foto: tallinn-airport.ee)

Liputan6.com, Jakarta - Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo Jawa Timur melenyapkan ribuan barang berbahaya yang dibawa calon penumpang periode Maret-Desember 2018. Salah satunya, 5.706 buah power bank akan turut dimusnahkan. Hal ini pihak bandara lakukan demi keamanan dan keselamatan operasional.

"Hasilnya, tidak kurang dari ribuan prohibited items atau barang-barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan berhasil ditahan oleh Aviation Security selama periode Maret hingga Desember 2018 dan dilakukan pemusnahan," ujar  Mashabi, Airport Security Senior Manager Bandara Internasional Juanda Surabaya saat dikonfirmasi Antara di Sidoarjo, Kamis, 29 Agustus 2019.

Mashabi juga menuturkan, penumpang dapat membawa power bank ke dalam pesawat udara dengan beberapa ketentuan. Power bank yang dibawa harus disimpan sebagai bagasi kabin, dan bukan sebagai bagasi tercatat.

"Sedangkan power bank yang dapat dibawa masuk ke dalam pesawat udara adalah power bank yang berkapasitas kurang dari 20.000 mAh," tutur dia.

Ribuan power bank itu secara langsung akan diangkut ke lokasi pengelolaan limbah B3, Bogor, Jawa Barat. Selain power bank, juga terdapat barang-barang berbahaya lain yang akan dimusnahkan pada periode 2.

"Sedangkan barang berbahaya lainnya yaitu korek api sebanyak 7 buah kardus dan barang berbahaya lain yang termasuk dalam kategori dangerous goods seperti lem silen, pupuk tanaman, air radiator, spotcheck, gas, oli mesin jahit, braso serta LAG's campuran dengan total sebanyak 166 buah akan disimpan sementara dalam TPS Limbah B3 Bandara Juanda, dan akan diserahkan pada periode II," tutur dia.

Ia melanjutkan, pemusnahan barang berbahya yang masuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak dapat dilakukan secara langsung. Ini sejalan dengan penerapan program lingkungan dalam pengelolaan Limbah B3. Untuk itu, pihak bandara bekerjasama denan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi).

"Dalam hal ini PT Angkasa Pura I Kantor cabang Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya bekerjasama dengan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi) yang ditunjuk sebagai pemenang lelang pekerjaan jasa pengelolaan prohibited items yang masuk dalam kategori limbah B3," ujar Mashabi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Sesuai Aturan yang Berlaku

Bandara
Ilustrasi Bandara (sumber: unsplash)

Dia menuturkan, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Barang penumpang yang teridentifikasi dan tergolong dalam barang bawaan yang dilarang dibawa dalam penerbangan harus ditahan atau disita oleh personel keamanan bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hal tersebut secara terus menerus kami lakukan sebagai perwujudan komitmen kami selaku pengelola bandar udara untuk memastikan bahwa kegiatan penerbangan selalu dalam keadaan aman, selamat dan bersih dari limbah," ujarnya.

Peraturan terus diterapkan, mengingat lalu lintas Bandara Juanda yang cukup tinggi. Ia mengatakan, Bandara Juanda melayani lebih dari 53 ribu pergerakan penumpang dan 400 pergerakan pesawat per hari, pemeriksaan keamanan baik penumpang maupun barang bawaannya terus dilakukan secara konsisten.

"Sebagai bandara dengan lalu lintas yang cukup tinggi di Jawa Timur, tentunya aspek keamanan dan keselamatan menjadi prioritas bagi penyelenggaraan operasional di Bandar Udara Internasional Juanda," tutur Mashabi.

(Kezia Priscilla, mahasiswi UMN)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya