Polisi Tetapkan Pengemudi Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Pasuruan

Polres Pasuruan juga mengungkap penyebab kecelakaan di Jalan Raya Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 23 Des 2019, 16:30 WIB
Diterbitkan 23 Des 2019, 16:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kecelakaan beruntun terjadi di Pasuruan, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Polres Pasuruan telah menangkap dan menetapkan SZ (48) warga Nganjuk, pengemudi truk kontainer bernomor polisi S 9066 UU yang mengakibatkan kecelakaan beruntun di Jalan Raya Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu, 22 Desember 2019.

"Betul mas, sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kapolres Pasuruan AKBP, Rofiq Ripto Hinawan saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan singkat, Senin (23/12/2019).

Saat disinggung mengenai dugaan penyebab kecelakaan, Rofiq menjawab, pengemudi truk kontainer tersebut tidak layak mengemudikan kendaraan dan SZ juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Sedangkan untuk kelayakan kendaraan masih menunggu hasil pemeriksaan tim gabungan," ujar Rofiq.

Sebelumnya, Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Umum Jurusan Malang-Surabaya tepatnya di Desa Sentul Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kecelakaan itu mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).  Sementara itu, tujuh korban luka masih dirawat di rumah sakit.

"Iya benar, kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 10 pagi," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Minggu, 22 Desember 2019.

Barung menuturkan, kronologi tersebut bermula saat kendaraan trailer nomor polisi (nopol) S 9066 UU, yang sedang memuat alat betat (Bego) yang berjalan dari arah selatan ke utara (Malang - Surabaya).

"Sesampainya di jalan tersebut, karena rem blong sehingga menabrak dari belakang sepeda motor Mio GT, dan menabrak Suzuki Karimun Nopol L 1119 FE yang sedang berhenti di pinggir jalan yang hendak berbelok ke arah Timur," kata Barung.

Selanjutnya kendaraan trailer berpindah lajur sehingga menabrak gapura desa dan alat berat (Bego) terjatuh ke kiri dan menimpa mobil Ayla yang sedang berjalan di lajur lambat dari arah utara ke selatan (Surabaya - Malang).

"Kemudian kendaraan Ayla terguling dan tertabrak oleh kendaraan Sygra Nopol W 1031 TF yang berjalan di lajur lambat dari arah Utara ke Selatan (Surabaya - Malang)," ucap Barung.

Barung mengatakan, pihaknya telah mendatangi TKP dan melakukan tindakan pertama tempat kejadian perkara (TPTKP), mengevakuasi korban, mengamankan barang bukti dan mencatat saksi di TKP kecelakaan tersebut.

"Sampai dengan laporan kami kirim, proses evakuasi masih berlangsung dan perkembangan akan kami laporkan," ujar Barung.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Penumpang

Penumpang:

1. Deni Andriatmoko (32), warga Karangkeoh, Surabaya, alami luka ringan.

2. Hari Eko Rianto (56), warga Karangkeoh, Surabaya, alami luka.

3. Marfiana Kusumawati (47) warga Karangkeoh, Surabaya, alami luka ringan

4.  Azka Aldric Novantony (3) warga Karangkeoh, Surabaya,

Kendaraan AYLA (PUTIH) NOPOL N-1702-WY. Pengendara Nurkholis, warga Plinggisan, Kraton, Pasuruan, meninggal dunia.

Penumpang:

1. Abdul Mukti alamat Pohjemtrek Pasuruan, meninggal dunia

2. Lilik, alamat Susukan Pohjentrek, meninggal dunia

3. Luluk, alamat, Plinggisan Kraton, meninggal dunia

4. Sohibatul Islamiyah, alamat Susukan, Pohjentrek, meninggal dunia

Kendaraan SIGRA NOPOL W-1031-TF. Pengendara Fiki Irawan (22), warga Sumorame, tidak mengalami luka.

Penumpang:

1. Yuni Isnaini (penumpang Sigra), warga Sidoarjo, alami luka ringan

2. Sofiri (penumpang SIGRA) warga Sidoarjo, alami luka ringan.

3. Nurhati, warga Sidoarjo, alami luka ringan.

4. Siti Marfua, warga Sidoarjo, alami luka ringan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya