Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberi jaminan persalinan kepada warga tidak mampu di Surabaya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Persalinan di Surabaya. Pemberian jaminan persalinan itu diundangkan pada 29 November 2019.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Febria Rachmanita menuturkan, warga terutama ibu hamil yang tidak punya jaminan lainnya dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dapat peroleh jaminan persalinan yang dibiayai Pemkot Surabaya.
Para penerimanya yaitu penerima bantuan iuran anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disingkat PBI APBD adalah masyarakat Surabaya yang dinyatakan miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun pemberian jaminan persalinan untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Advertisement
Baca Juga
Meski diundangkan pada 29 November 2019, pemberian jaminan persalinan ini sudah diberikan kepada warga tidak mampu sejak Januari 2019. Febria menuturkan, hal tersebut untuk menyesuaikan petunjuk teknis dan masuk anggaran 2019. Anggaran disiapkan sekitar Rp 2 miliar Sejak Januari 2019, ada 781 jiwa yang sudah manfaatkan biaya program tersebut.
"Pembiayaan itu untuk ibu hamil dan ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir. Total 781 jiwa," ujar Febria saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (27/12/2019).
Febria menambahkan, Pemkot Surabaya memberikan jaminan persalinan baik kepada ibu yang lahiran secara normal dan caesar. Akan tetapi, sesuai indikasi medis dan bukan permintaan pasien.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pengajuan Klaim
Berdasarkan Perwali Nomor 53 Tahun 2019 pasal 8 disebutkan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan dan dapat mengajukan klaim jasa pelayanan jaminan persalinan meliputi puskesmas, puskesmas rawat inap, puskesmas poned, rumah sakit pemerintah dan rumah sakit TNI/Polri.
Untuk klaim yang disebutkan dalam pasal 9 dengan mengajukan pembayaran pelayanan jaminan persalinan dengan melampirkan persyaratan antara lain surat pengajuan klaim pembayaran jaminan persalinan kepada Kepala Dinas Kesehatan, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga Surabaya, SKM dan bukti kepesertaan jaminan tidak aktif, tagihan biaya perawatan, dan resume medis.
Kemudian verifikator memeriksa berkas pengajuan klaim pembayaran pelayanan jaminan persalinan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah memenuhi persyaratan.
Kemudian verifikator menyerahkan berkas klaim pembayaran pelayanan jaminan persalinan yang sudah lengkap kepada PPTK disertai dengan berita acara. Dalam hal berkas klaim pembayaran pelayanan jaminan persalinan tidak lengkap dikembalikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan. Lalu PPTK verifikasi berkas klaim pembayaran pelayanan jaminan persalinan dengan membubuhkan paraf apabila berita acara telah sesuai.
Advertisement