Liputan6.com, Jakarta - Dua pasangan bakal calon Wali Kota Surabaya dari jalur perseorangan akan menyerahkan dokumen dukungan saat hari terakhir penyerahan di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (22/2).
"Iya sore ini sekitar pukul 15.00 WIB, kami berencana menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Surabaya," kata Bakal Cawali Surabaya jalur perseorangan, Muh. Sholeh di Surabaya, Sabtu, 22 Februari 2020.
Menurut dia, pasangan calon perseorangan Muhammad Sholeh-Taufiq Hidayat akan menyerahkan formulir dukungan 150 ribu lembar berupa fotocopi KTP elektronik yang sudah dimasukkan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Hal serupa juga dilakukan pasangan perseorangan lainnya yakni Mohammad Yasin-Gunawan yang akan menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Surabaya pada Sabtu siang ini.
"Kami sudah selesai memasukkan dokumen dukungan ke silon. Ada 140.900 lembar fotocopy KTP yang akan kami serahkan ke KPU Surabaya pada pukul 11.00 WIB," kata bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya jalur perseorangan, Gunawan.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya lagi mempersiapkan dokumen dukungan untuk diserahkan ke KPU Surabaya. "Sudah dimasukkan ke dalam kontainer plastik," ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Alasan Memilih Pasangan
Saat ditanya kenapa pasangan calon perseorangan berganti yang sebelumnya Samuel-Gunawan menjadi M. Yasin-Gunawan, Gunawan mengatakan Samuel sendiri yang menjodohkan M. Yasin-Gunawan.
"Cak Samuel menganggap pasangan M.Yasin dianggap pasangan yang pluralis mewakili Cak Yasin berasal dari etnis Madura beragama Muslim dan saya berasal dari etnis Tionghoa-Kristen. Diferensiasi inilah yang menjadi modal dan kekuatan kami," katanya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Divisi Teknis dan Penyelenggara Kholid Asyadulloh sebelumnya mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan penyerahan dokumen dukungan pasangan bakal calon perseorangan mulai 19-22 Februari 2020 mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan pada 23 Februari mulai pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Kholid menambahkan pasangan bacawali dan bacawawali dari perseorangan harus menyerahkan formulir dukungan minimal 138.565 lembar. Formulir dukungan itu harus disertai dengan fotocopy KTP elektronik dan dimasukkan ke Silon.
"Ada tiga jenis formulir dukungan yang harus dilengkapi dan kemungkinan kecil kalau terjadi data dukungan doubel," ujarnya.
Advertisement