Rancangan Perbup PSBB Sidoarjo Sudah Diajukan kepada Gubernur Jatim, Simak Isinya

Draft yang sudah diajukan pemkab Sidoarjo memuat aturan selama PSBB yang isinya mengacu pada peraturan gubernur Jatim.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 23 Apr 2020, 22:39 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2020, 22:38 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Rumusan Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diajukan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. 

Selanjutnya usulan draft PSBB Sidoarjo akan memasuki tahap akhir dengan dirapatkan kembali sebelum akhirnya diputuskan dengan tetap mengacu pada peraturan gubernur Jatim. 

"Sidoarjo sudah mengajukan draft perbup PSBB ke gubernur jatim dan sekarang masih dibahas," ujar Plt Bupati Nur Ahmad Syaifuddin usai memimpin rapat bersama Forkopimda di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Kamis (23/4/2020). 

Malam ini, Gubernur Jatim kembali memanggil tiga kepala daerah, yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Ketiganya akan menerima Surat Keputusan Gubernur Jatim Penerapan PSBB Surabaya Raya. 

Draft yang sudah diajukan pemkab Sidoarjo memuat aturan selama PSBB yang isinya mengacu pada peraturan Gubernur Jatim. Antara lain pembatasan penumpang mobil 50 persen. Sidoarjo mengajukan seluruh wilayah diterapkan PSBB termasuk zona yang hijau. Alasannya agar zona yang hijau tetap terjaga jangan sampai kemasukan dan terpapar COVID-19. 

Sidoarjo juga mengusulkan pemberlakuan jam malam. Dimulai jam 20.00 - 04.00 WIB, warga tidak diperbolehkan keluar rumah. Kecuali urusan kesehatan, aktivitas pemerintah, Polri dan TNI, pekerja shift malam, dan aktivitas kerja lintas kab/kota. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pabrik Diperbolehkan Beroperasi

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Penerapan PSBB pada sektor industri; pabrik masih diperbolehkan beroperasi dan pemberlakuan protokol kesehatan lebih diperketat. Setiap warga yang keluar rumah diwajibkan memakai masker. 

Jika ketentuan yang ditetapkan selama PSBB dilanggar maka akan sanksi, mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana. Penjual makanan seperti cafe, rumah makan dan warung - warung masih diperbolehkan buka. Namun, tidak diperbolehkan menyediakan meja dan kursi. Penjual hanya boleh melayani bungkus dan pembelian lewat online. 

"Ini masih tahap pengajuan dan belum diputuskan, nanti setelah menerima surat keputusan peraturan gubernur jatim maka perbup PSBB Sidoarjo akan masuk tahap akhir dibahas bersama - sama dengan melibatkan stakeholder, baru kemudian diputuskan", ujar Cak Nur panggilan akrab Wabup Sidoarjo.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya