Langgar PSBB Sidoarjo Tahap II, Bantu Pemakaman COVID-19 hingga Jaga Check Point

Pada PSBB tahap II Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo sudah menyiapkan sejumlah sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Mei 2020, 08:41 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2020, 23:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menyampaikan, sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II lebih ketat lagi dibanding tahap pertama I.

"Penerapan PSBB tahap kedua lebih ketat lagi dibanding PSBB tahap pertama. Seluruh tempat ibadah dipastikan harus menerapkan protokol kesehatan. Sejumlah sanksi akan diterapkan, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi kerja sosial sudah disiapkan bagi para pelanggar," tutur dia di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (14/5/2020). 

Melihat hasil evaluasi PSBB tahap pertama masih banyak pelanggaran yang ditemukan. Mulai dari pelanggaran jam malam hingga penerapan protokol kesehatan di tempat publik seperti pasar dan tempat ibadah.

Temuan pelanggaran yang paling banyak adalah pelanggaran jam malam. Pada PSBB tahap II Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo sudah menyiapkan sejumlah sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana. Sanksi ini belum dilakukan pada PSBB tahap pertama.

Sanksi administratif bagi pelanggar jam malam akan dilakukan pengamanan KTP atau kendaraan, jika masih melanggar lagi akan disanksi sosial dengan membersihkan tempat ibadah, makam, membantu di dapur umum, jaga check point termasuk akan dijadikan relawan di desa. Sanksi sosial lain yang jadi alternatif yakni pelanggar PSBB membantu proses pemakaman prosedur Covid-19.

"PSBB tahap kedua ini sanksinya lebih tegas dari PSBB sebelumnya. Mulai sanksi teguran administratif hingga pemberlakuan sanksi kerja sosial, seperti membersihkan tempat ibadah, ikut masak di dapur umur dan ikut menjaga check point dan bisa juga ikut membantu proses pemakaman korban Covid-19", ujar Kepala Bagian Operasional Polresta Sidoarjo Kompol Mujito. 

Pelanggaran lain seperti tidak memakai masker juga akan disanksi dengan pengamanan KTP atau kendaraannya. Sedangkan pelanggaran kategori usaha mulai dari sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Sanksi Pidaha Opsi Terakhir

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Pelaksanaan rapid test usai tim patroli gabungan memantau kondisi pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya yaitu, Surabaya, Gresik dan Sidoarjo pada hari kelima. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Polresta Sidoarjo juga akan menerapkan sanksi pidana bagi para pelanggar PSBB tahap kedua ini jika diperlukan. Pemberlakukan sanksi pidana akan jadi opsi terakhir.

Data yang dihimpun Gugus Tugas jumlah masjid di Sidoarjo ada 1.186 masjid dan jumlah musala ada 4.854 musala. Jumlah tempat ibadah lain seperti gereja ada 40 lokasi, tempat ibadah Pura ada 11 lokasi dan Klenteng ada 2 lokasi.

Gugus Tugas akan memastikan penerapan protokol kesehatan di seluruh tempat ibadah dan pasar berjalan sesuai prosedur COVID-19 dengan meminta laporan dari gugus tugas yang ada di desa/kelurahan.

Gugus Tugas setiap malam mulai pukul 21.00 WIB– 04.00 WIBakan melakukan sweeping atau razia di seluruh wilayah kabupaten Sidoarjo. Warga yang keluar rumah dengan tujuan keluar desa harus menunjukkan surat keterangan dari RT/RW kepada petugas yang berjaga di titik pemeriksaan atau check point. 

"Kami memfokuskan ke desa/kelurahan, oleh karena itu kami memberikan kewenangan ke tingkat desa RT/RW,  sebelumnya di posko sudah dilakukan pengecekan untuk memfilter orang luar yang masuk kampung dan sekarang kita lakukan memfilter orang kampung yang keluar lewat surat keterangan dari RT/RW)," ujar Mujito. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya