Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), salah satu cara pemerintah untuk menekan penyebaran virus Corona di di Indonesia. Namun, nyatanya masih banyak warga yang terus melanggar dan tidak memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.Â
Bahkan tak sedikit pula perusahaan yang terus menjalankan aktivitas usahanya meski peraturan PSBB di wilayah DKI Jakarta telah ditetapkan sejak Jumat, 10 April 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, data sejak 14 April-13 Mei 2020 tercatat 190 dari 1.145 perusahaan yang melanggar aturan.
Advertisement
"Dari jumlah itu ada 190 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Andri saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Untuk itu saat ini sejumlah sanksi telah diterapkan bagi mereka yang terus tidak mematuhi imbauan pemerintah. Dimana hal ini telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berikut sederet sanksi yang akan dijatuhkan bagi warga atau perusahaan di tengah upaya pemerintah untuk menekan pandemi Covid-19:Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Disegel dan Didenda
Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 30 April tersebut terdiri dari tiga bab dan 15 pasal. Di antara pasal-pasal tersebut, Anies mengatur sanksi perusahaan yang melanggar PSBB.
Sanksi perusahaan yang melanggar PSBB diatur dalam Pasal 6 ayat 1. Adapun ayat tersebut berbunyi:
"Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif."
Sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar PSBB yakni berupa penyegelan untuk menghentikan operasional sementara, denda administrasi minimal Rp 5 juta, dan maksimal Rp 10 juta.
Advertisement
Sanksi Teguran
Dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, ada beberapa perusahaan yang dikecualikan dari pelaksanaan PSBB, yakni perusahaan di sektor kesehatan, kebutuhan pokok, keuangan, informasi, sektor strategis, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar dan utilitas publik, swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Namun, perusahaan-perusahaan tersebut tetap harus menjalankan protokol pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.
Apabila perusahaan di luar PSBB tidak menjalankan protokol, maka dikenakan sanksi teguran tertulis administrasi dan denda paling sedikit Rp 25 juta paling banyak Rp 50 juta.
"Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat daerah terkait."
Tak Pakai Masker Didenda
Dalam Pasal 4 Pergub DKI 41/2020 tersebut juga mengatur tentang sanksi pembatasan aktivitas di luar rumah.
Dalam pasal ini, seluruh warga diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak fisik saat berkegiatan di luar rumah.
Apabila protokol ini dilanggar, masyarakat akan diberi sanksi administrasi tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas atau sarana umum sambil mengenakan rompi, atau denda minimal Rp 100 rib dan maksimal Rp 250 ribu.
Ayat 2 dalam pasal ini menyebutkan, pihak yang memberikan sanksi bagi pelanggar PSBB adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian."
Advertisement
Denda untuk Institusi Pendidikan
Tidak hanya itu, Pergub ini juga memberi sanksi bagi sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar PSBB. Sanksi berupa teguran administrasi secara tertulis.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 terdiri dari 3 bab dan 15 pasal. Pada Pasal 5 dijelaskan terkait pembatasan kegiatan institusi pendidikan.
"Bagi institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/ atau institusi pendidikan lainnya selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis."
Denda Bagi Pemilik Gerai Makanan
Pasal 7 berisi imbauan bagi setiap gerai makanan tidak melayani makan di tempat dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pihak pengelola hanya diperbolehkan menyediakan layanan pesan antar untuk dibawa pulang oleh pembeli.
Apabila melanggar dikenakan sanksi berupa penyegelan atau denda paling sedikit Rp 5 juta paling banyak Rp 10 juta.
Bagi para pekerja konstruksi yang tidak menerapkan jaga jarak, protokol kesehatan juga akan terkena sanksi. Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.
Apabila masih ditemukan pelanggaran, Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi akan menghentikan sementara kegiatan konstruksi tersebut.
Advertisement
Sanksi Kerja Sosial
Pada Pasal 12 dijelaskan, setiap orang atau badan hukum yang melanggar penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan yang menimbulkan kerumunan orang, akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial di fasilitas umum dengan mengenakan rompi, denda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta bagi pelanggaran yang dilakukan oleh badan hukum.
Selain pengenaan sanksi denda administratif, terhadap penanggung jawab/ badan hukum, turut dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sanksi Denda Bagi Penggunaan Transportasi
Dalam Pasal 13 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 juga dijelaskan terkait pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi denda Rp500 ribu sampai Rp 1 juta.
Para pelanggar juga akan melakukan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Advertisement