Liputan6.com, Surabaya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengingkatkan masyarakat agar tidak melakukan penjemputan paksa jenazah Covid-19 karena dapat diancam pasal berlapis. Ancaman hukumannya di atas lima tahun kalau melanggar Pasal 212, 214, dan 216 KUHP.
“Belum ancaman hukuman melanggar UU karantina dan wabah penyakit," ujar Truno di Surabaya seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (26/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo menyebut klaster jenazah di Jatim menjadi salah satu penyebab kasus corona terus meningkat. Oleh karena itu, hal ini menjadi perhatian serius baginya.
Terkait pelaku penjemputan paksa jenazah Covid-19 yang hasil tes cepat dan uji seka reaktif, Truno mengatakan proses hukum akan terus berjalan. Namun, menunggu pelaku menjalani masa penyembuhannya terlebih dahulu. "Proses penegakan hukum tetap dilakukan secara humanis dan solutif,” ucapnya.
Sekalipun akan menindak tegas pelaku penjemputan paksa jenazah Covid-19, Kabid Humas Polda Jatim ini juga selalu berupaya melakukan edukasi masyarakat terkait bahaya dan penularan Covid-19. Masyarakat harus memahami bahaya membawa pulang jenazah Covid-19 dan tidak memakamkan sesuai pedoman pemulasaraan.