Polda Jatim Periksa Saksi Kasus Penghadangan Mobil Jenazah COVID-19 di Pamekasan

Polda Jatim minta keterangan pihak RSUD Pamekasan terkait penghadangan mobil ambulans yang membawa jenazah positif COVID-19.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 17 Jun 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2020, 19:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya bersama Polres Pamekasan telah mengambil keterangan pihak RSUD Pamekasan terkait peristiwa penghadangan mobil ambulans yang membawa jenazah positif COVID-19 di Pamekasan, Rabu 10 Juni 2020. 

Dia menuturkan, langkah awal yang diambil oleh pihaknya yaitu meminta keterangan pihak RSUD Pamekasan. Mengingat sejumlah pihak RSUD Pamekasan yang turut mengantarkan jenazah kemudian dihadang massa di Kecamatan Waru, Pamekasan. Mereka akan dijadikan saksi mata kejadian.

"Ada petugas medisnya, ada tugas pemulasaraannya ini yang akan kita lakukan pemeriksaan lebih awal," ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Rabu (17/6/2020). 

Trunoyudo mengungkapkan, setelah mendapat keterangan saksi mata, pihaknya juga akan memeriksa keluarga jenazah. Sebab dalam peristiwa tersebut, keluarga turut mengawal dari rumah sakit saat akan dimakamkan dengan protokol COVID-19. 

Akan tetapi, ada penghadangan massa, jenazah diserahkan pihak rumah sakit ke keluarga di tengah jalan. Berdasarkan laporan yang masuk, sempat ada ancaman juga kepada petugas medis dari para massa.

"Karena terkait dengan masalah KUHP atau tindak pidana umum dengan pemaksaan perbuatan tidak menyenangkan dengan cara ancaman, yang akan kita lakukan proses terlebih dahulu," ujar Trunoyudo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Mobil Ambulans Dihadang Warga

Sebelumnya, RSUD Pamekasan menerima seorang pasien terinfeksi COVID-19 asal Kecamatan Waru, Pamekasan. Setelah dirawat selama satu minggu, pasien tersebut meninggal dunia. Maka, pihak rumah sakit pun merawat jenazahnya sesuai protokol COVID-19.

Penghadangan itu merupakan bentuk penolakan warga terhadap jenazah COVID-19. Warga tidak mau daerahnya yang masuk zona hijau harus menjadi merah karena jenazah itu. Apabila ingin dimakamkan, warga meminta secara tegas agar tidak memakai protokol COVID-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya