Polda Jatim Tetapkan Empat Tersangka Pembawa Paksa Jenazah COVID-19 di RS Paru Surabaya

Dari pemanggilan saksi dari RS Paru yang sudah dilakukan pada Kamis, 11 Juni 2020 , Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan empat tersangka.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Jun 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2020, 14:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Mohammad Fadil Imran membenarkan tentang anggotanya yang telah menangkap empat tersangka pembawa paksa jenazah COVID-19 di Rumah Sakit (RS) Paru Karang Tembok, Kecamatan Semampir, Surabaya. 

Fadil menyampaikan, dari pemanggilan saksi dari RS Paru Surabaya yang sudah dilakukan pada Kamis, 11 Juni 2020 , Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan empat tersangka. 

"Iya benar Polda Jatim sudah menahan dan menetapkan empat tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi," ujarnya, Jumat (12/6/2020). 

Keempat tersangka tersebut merupakan anak dari almarhum yang jenazahnya dibawa paksa. Mereka adalah MI (28), MA (25), MK (23) dan MB pamungkas (22). Semuanya warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Belajar dari kasus ini, lanjut Fadil, fungsi Polri khususnya Polda Jatim melakukan tindakan tegas terukur atau penegakan hukum dan memberikan perlindungan secara humanis. 

"Kami juga mengedepankan preventif justice serta melakukan pembantaran terhadap empat tersangka untuk dilakukan isolasi di rumah sakit karantina," ucap Fadil. 

Fadil mengungkapkan, pembantaran tersebut dilakukan karena keempat tersangka diduga menjadi Orang Dalam Risiko (ODR) karena telah terjadi kontak fisik dengan jenazah COVID-19. 

"Pembantaran ini demi memberikan perlindungan kesehatannya maupun bagi keluarga lainnya serta masyarakat lain lebih luas lagi," ujarnya. 

Keempat tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang wabah penyakit, Undang-Undang Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

 

Polisi Periksa Saksi soal Pengambilan Paksa Jenazah COVID-19 di RS Paru Surabaya

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) bersama Polres Tanjung Perak Surabaya memeriksa saksi di Rumah Sakit (RS) Paru Karang Tembok, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Penyidikan tersebut dilakukan pascaada kejadian puluhan keluarga membawa paksa pulang jenazah sang ibu yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, kejadian 5 Juni 2020 di RS Paru Surabaya, wilayah Polres Tanjung Perak Surabaya, videonya viral, dan benar.

"Untuk langkah-langkah, sebenarnya begini, kita sudah melakukan upaya preemptive dan juga preventif, dan penegakan hukum adalah hal yang paling akhir," kata dia, Rabu (10/6/2020).

Truno mengatakan, ini perlu diedukasi juga kepada masyarakat untuk menghadapi new normal.  Sebelum ada Corona COVID-19 memang masyarakat bisa merawat jenazah keluarganya dengan cara pemakaman sesuai dengan norma agama.

"Namun, sejauh ini juga harus diikuti, ada suatu ketentuan terkait dengan protokol kesehatan dan juga protokol pemulasaran jenazah korban COVID-19," ucapnya.

Truno menegaskan, Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran menyatakan bahwasanya proses penegakan hukum adalah yang terakhir. "Yang terakhir artinya adalah dilakukan secara humanis dan solutif," ujarnya.

Truno menjelaskan, solutif yang dimaksudkan adalah tetap melakukan proses penegakan hukum agar ini menjadi efek deteren, efek deteran tidak didapat dari proses penegakan hukum saja tapi dari preemptif dan juga preventif, edukasi dan sosialisasi.

"Untuk upaya preventif, khususnya Polda Jatim siap menerima pengawalan untuk jenazah pemulasaran," ucapnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya