Bolehkah Salat Idul Adha untuk Masjid di Zona Merah COVID-19 Jatim?

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Marzuki Mustamar mengimbau pengurus masjid perihal salat Idul Adha

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jul 2020, 22:22 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi salat
Ilustrasi salat (iStock)

Liputan6.com, Surabaya- Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Marzuki Mustamar mengimbau pengurus masjid yang berada di dalam daerah zona merah Covid-19 untuk tidak menggelar ibadah Salat Idul Adha pada 31 Juli 2020. Ia menyarakan salat dilakukan di rumah masing-masing.

“Tapi jika ada masjid yang masuk zona merah tapi di titik tersebut tidak ada penyebaran Covid-19 atau dalam kondisi aman, maka dipersilakan untuk menggelar salat id berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (29/7/2020).

Protokol kesehatan yang dimaksud adalah tetap menggunakan masker, sebelum masuk masjid harus cuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, serta menjaga jarak salat. Ia juga meminta kotbah tidak terlalu lama, maksimal 10 menit.

“Salatnya tidak harus pake surat yang panjang, sehingga selesai seperempat jam untuk mengurangi lamanya waktu kerumunan," ucapnya.

Demikian pula terkait penyembelihan hewan kurban, satu ekor hanya boleh ditangani oleh dua sampai lima orang saja. Untuk pembagian hewan kurban bisa diantar sehingga tidak terjadi kerumunan di tempat penyembelihan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya