Liputan6.com, Surabaya - Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) menanggapi kabar bohong perihal air minum kemasan galon isi ulang lebih berbahaya ketimbang galon sekali pakai.
Asosiasiyang beranggotakan produsen air minum kemasan itu juga mengingatkan ancaman hukum bagi para penyebar hoaks, termasuk pelanggaran pidana menurut UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pernyataan tersebut diungkapkan dalam akun instagram resminya, sekaligus untuk meluruskan informasi yang menyesatkan di berbagai media sosial tentang air minum dalam kemasan galon PC atau galon guna yang dianggap berbahaya dan tidak aman dikonsumsi, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (25/8/2020).
Advertisement
Baca Juga
Produk AMDK dengan kemasan galon PC maupun PET yang beredar di pasaran telah mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Di akun instagram juga dijelaskan izin edar dari BPOM RI yang berarti produk telah diaudit dan di evaluasi baik dari sisi fasilitas produksi, pembersihan galon guna ulang, keamanan produk dan beberapa aspek mutu lainnya.
Aspadin mengajak semua pihak untuk menghormati UU ITE agar tidak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugian konsumen serta merugikan pelaku usaha lainnya dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemeperin), Abdul Rochim dalam pernyataan resminya juga memastikan standar mutu produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan keamanannya bagi konsumen baik kemasan galon yang berbahan polietilena tereftalat (PET) maupun polycarbonate (PC).
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement