Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan, pihaknya telah menangkap terduga pelaku pembunuhan berinisial KB terhadap korban Arief Krisyanto.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 3 September 2020, di Hutan Kesimen Prigen, Pasuruan, Jatim. Warga setempat pun dibuat geger dengan penemuan mayat korban yang bersimbah darah dan tergeletak di jalan.
"Iya benar, pelaku sudah dibawa di Polda Jatim," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (16/9/2020).
Advertisement
Baca Juga
Hal senada juga disampaikan Kasubdit Jatanras Polda Jatim Kompol Oki Ahadian. Dia mengatakan saat ini terduga pelaku pembunuh tersebut sudah ditahan. "Iya benar. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polda Jatim," ucapnya.
Oki menuturkan, terduga pelaku pembunuh tersebut ditangkap di Banyuwangi pada Senin 14 September 2020. Petugas berhasil menangkapnya berdasarkan hasil lidik di lapangan. Oki mengaku pihaknya masih menyelidiki lebih dalam. Pihaknya masih mengumpulkan fakta yang didapat. "Pelaku mengatakan bahwa ada motif mengarah ke dendam," ujar dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pria ditemukan meninggal di kawasan hutan Desa Kesiman, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Kamis, 3 September 2020.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polda Jatim Tangkap Sindikat Pemalsu STNK
Sebelumnya, Tim Jogoboyo Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Timur meringkus sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sindikat itu bermodus memuluskan penjualan kendaraan bermotor bodong atau tanpa surat resmi.
"Ada tiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial SK asal Jember, RS asal Gondang Legi, Kabupaten Malang, dan SP asal Kepanjen, Kabupaten Malang," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Minggu, 9 Agustus 2020, seperti dikutip dari Antara.
Truno menuturkan, para pelaku memalsukan STNK sebagai data pendukung mobil yang akan dijual.
"Pelaku memalsukan STNK untuk meningkatkan kepercayaan pembeli jika ada surat-surat kelengkapan kendaraan," tutur dia.
Selain itu, supaya mobil cepat laku, pelaku menjualnya dengan harga miring alias di bawah pasaran.
"Mereka juga mengganti huruf atau angka yang ada di STNK mirip seperti aslinya sehingga secara kasat mata pembeli tidak mengetahui bahwa STNK tersebut sudah diubah sendiri," kata perwira dengan tiga melati itu.
Kombes Truno belum membeberkan lebih jauh terkait jumlah mobil yang telah dijual dan STNK palsu yang sudah diproduksi para pelaku, karena kasus ini masih dalam penyidikan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 hingga pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Advertisement