Polda Jatim Tangkap Sindikat Pemalsu STNK

Pelaku memalsukan STNK untuk meningkatkan kepercayaan pembeli jika ada surat-surat kelengkapan kendaraan.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Agu 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2020, 20:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Jogoboyo Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Timur meringkus sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sindikat itu bermodus memuluskan penjualan kendaraan bermotor bodong atau tanpa surat resmi.

"Ada tiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial SK asal Jember, RS asal Gondang Legi, Kabupaten Malang, dan SP asal Kepanjen, Kabupaten Malang," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Minggu, (9/8/2020), seperti dikutip dari Antara.

Truno menuturkan, para pelaku memalsukan STNK sebagai data pendukung mobil yang akan dijual.

"Pelaku memalsukan STNK untuk meningkatkan kepercayaan pembeli jika ada surat-surat kelengkapan kendaraan," tutur dia.

Selain itu, supaya mobil cepat laku, pelaku menjualnya dengan harga miring alias di bawah pasaran.

"Mereka juga mengganti huruf atau angka yang ada di STNK mirip seperti aslinya sehingga secara kasat mata pembeli tidak mengetahui bahwa STNK tersebut sudah diubah sendiri," kata perwira dengan tiga melati itu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Masih Dalam Penyidikan

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Kombes Truno belum membeberkan lebih jauh terkait jumlah mobil yang telah dijual dan STNK palsu yang sudah diproduksi para pelaku, karena kasus ini masih dalam penyidikan. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 hingga pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya