17 Layanan Kependudukan Kini Terintegrasi dengan PN Surabaya

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji menuturkan,17 pelayanan tersebut merupakan terobosan baru yang berasal dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Nov 2020, 21:06 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2020, 21:06 WIB
(Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)
Mal Pelayanan Publik Siola Surabaya, Jawa Timur (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk memudahkan layanan administrasi kependudukan, 17 pelayanan di Surabaya, Jawa Timur berintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Layanan terintegrasi ini juga sebagai tindaklanjut MoU antara Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) dengan PN Surabaya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji menuturkan,17 pelayanan tersebut merupakan terobosan baru yang berasal dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

"Jadi pelayanan ini sebenarnya bentuk dari tindak lanjut MoU antara Wali Kota dengan Pengadilan untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat," ujar Agus Sonhaji, seperti dikutip dari Antara, Minggu, (22/11/2020).

17 pelayanan yang terintegrasi dengan PN Surabaya antara lain perubahan biodata karena data NIK ganda, perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, perubahan tempat tinggal lahir pada akta kelahiran.

Selanjutnya ada perubahan nama orangtua pada akta kelahiran, perubahan nama pada akta kematian, perubahan nama pada akta perkawinan, perubahan nama pada akta penceraian, pengangkatan, pengesahan maupun pengakuan anak.

Lalu ada perkawinan antarumat beragama yang berbeda, akta kematian bagi seseorang yang meninggal tapi jenazahnya tidak ditemukan, dan pencatatan kematian bagi warga yang tidak punya dokumen kependudukan.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Selanjutnya

Agus menambahkan, pada Jumat, 19 November 2020, telah berlangsung sidang perdana di Mal Pelayanan Publik, Siola. Pada momen itu, ada empat pelayanan pengajuan dokumen yang telah disidangkan, di antaranya yaitu, perubahan nama orang tua, dokumen perkawinan antarumat beragama yang berbeda, perubahan nama dan perubahan tempat tanggal lahir.

"Alhamdulillah, berjalan lancar. Prosesnya singkat, jadi majelis hakimnya datang ke Siola lalu membacakan dokumen dan memeriksa saksi yang pada waktu itu datang. Lalu setelah itu disahkan," ujar dia.

Agus menuturkan untuk dapat menggunakan layanan yang terintegrasi pengadilan tersebut, pemohon hanya perlu memasukkan data melalui website https://www.klampid.disdukcapilsurabaya.id itu, pemohon mengisi identitas diri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya