Liputan6.com, Jakarta - Ribuan botol minuman keras dengan bermacam merek hasil dari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Â Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo selama kurun waktu 2020 dimusnahkan.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Widyantoro Basuki mengatakan, dari hasil operasi tersebut berhasil disita lebih dari 2.000 botol minuman keras, Selasa, 24 November 2020.
"Kami juga menyerahkan sekitar 600 botol minuman keras kepada petugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk dijadikan barang bukti," katanya di Sidoarjo, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Ia mengemukakan, peredaran minuman keras tidak berizin dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, peredaran miras secara ilegal merupakan penyakit masyarakat dan bisa merusak generasi muda karena dijual dengan bebas.
"Kegiatan ini salah satu tujuannya untuk menyelamatkan anak cucu dan anak bangsa, karena miras ini dari awal menjadi sebab terjadinya gangguan kamtibmas," ucapnya.
Ia menjelaskan operasi minuman keras itu rutin dilakukan petugas selama pandemi COVID-19 dengan menyasar warung-warung kecil, distributor dan tempat-tempat hiburan.
“Kegiatan pemusnahan ini minuman beralkohol golongan A, B dan C. Kami harus memberikan layanan ke masyarakat, Sidoarjo ini sebagai kota santri dan minuman keras ini harus dimusnahkan," ujarnya.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.