Liputan6.com, Jakarta Dirjen Binmas Buddha Kementrian Agama akhirnya mencabut tanda daftar rumah agama Buddha Nomor 08.06.35.23.00708 Tertanggal 8 Juli 2020 dan Surat keputusan Dirjen Binmas Buddha Nomor B.1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.1.01/07/2020 Tertanggal 13 Juli 2020, hal pengurus dan penilik TITD (Tempat Ibadah Tri Dharma) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.
Hal tersebut menindaklanjuti Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 177/G/2020/PTUN-JKT, tertanggal 2 Maret 2021.
Surat keputusan dari Dirjen Binmas Buddha dengan nomor B. 772 /Set.VII//3/2021, tertanggal 25 Maret 2021 oleh Dirjen Buddha Kemenag RI, Caliadi SH MH.
Advertisement
Seluruh umat Tridharma, khususnya umat Konghuchu, menyambut gembira. Sejumlah tokoh juga mengapresiasi keputusan tersebut, demi kedamaian dan ketentraman penganut umat Tri Dharma. Seperti diungkapkan Alim Sugiantoro, ketua penilik demisioner Klenteng Kwan Sing Bio Tuban.
"Hal ini bukan menang dan kalah dalam putusan pengadilan, namun untuk kedamaian dan memperkuat kedudukan hukum saja. Yang penting kehadiran negara dalam penyelesaian kasus ini. Yang sudah ditunjukkan dengan hadirnya Sekjen Kemenag RI dan sejumlah pejabat di TITD Kwan Sing Bio saat perayaan Cap Go Meh kemarin, bahkan juga dukungan dari sejumlah tokoh pemuda lintas agama, hal tersebut membuat suasana menjadi adem dan damai," ungkap Alim Sugiantoro, Sabtu (27/3/2021).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Didatangi Sejumlah Tokoh
Sebelumnya Sekjen Kemenag RI Niszar Ali, didampingi Dirjen Binmas Buddha Caliadi, Kapusbimdik Wawan Djunaidi, Ketum KNPI Haris Pertama, Ketum Pemuda Muhammadiyah Sunanto (Cak Nanto), Ketum Gemaku Js Kristan serta perwakilan GP Ansor Zakaria Ridwan, Ketua Ansor Jatim Syafiq Sauqi dan Ketua Ansor NTB Zamroni Azis, dan sejumlah tokoh lainnya, berkesempatan mengunjungi TITD Kwan Sing Bio, Tuban pada 28 Februari 2021.
Dengan turunnya surat tersebut, segala persoalan hukum di TITD Kwan Sing Bio Tuban sudah berakhir dan seluruh umat bisa beribadah dengan tenang kembali.
Advertisement