Polda Jatim Akan Periksa Jurnalis Nurhadi terkait Laporan Dugaan Penganiayaan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko angkat bicara terkait dugaan kasus penganiayaan yang dialami oleh koresponden Tempo Surabaya Nurhadi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 29 Mar 2021, 20:12 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2021, 20:12 WIB
Wartawan Hitam Jakarta Kecam Kekerasan Polisi saat Unjuk Rasa di DPR
Wartawan dari berbagai media dalam Wartawan Hitam Jakarta menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Mereka meminta Kapolri untuk memeriksa dan mengadili oknum Polisi yang telah melakukan pemukulan dan perampasan alat kerja wartawan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko angkat bicara terkait dugaan kasus dugaan kekerasan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya.

"Jadi benar, teman-teman dari AJI melapor ke SPKT Polda terkait adanya kejadian dugaan penganiayaan terhadap salah satu awak media di Jatim. Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan diharapkan bisa ditindaklanjuti prosesnya," ujarnya, Senin (29/3/2021).

Dari SPKT, lanjut Gatot, telah dibuatkan laporan polisi dengan tanda bukti laporan nomor : TBL-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/ SPKT Polda Jatim.

"Dari SPKT dibuatkan laporan polisinya, untuk ditindak lanjuti. Nantinya, juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Nurhadi)," ucap Gatot.

Sebelumnya, Koresponden Tempo Surabaya, Nurhadi secara resmi melaporkan Purwanto dan kawan-kawan atas tindakan dugaan kekerasan ke Polda Jatim. Terduga terlapor merupakan pengawal acara pernikahan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Adji dengan anak dari Mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim Kombes Pol Achmad Yani. 

Nurhadi melaporkan kasus dugaan tersebut didampingi langsung oleh Ketua Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya Eben Haezer Panca, kemudian koordinator KonTras Surabaya Fatkhul Khoir,  perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Salawati Taher, LBH Pers, LBH Surabaya, serta beberapa kuasa hukum lainnya. 

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer Panca mengatakan, laporan ini dilayangkan karena telah mengancam nyawa dari jurnalis yang sedang bertugas di lapangan. 

"Prinsipnya Kami mendesak agar kepolisian mengusut kasus jni dan membawa pelaku ke pengadilan. Karena kami harap ini agar bisa kinerja polisi lebih profesional karena menurut pengakuan Mas Nurhadi ada oknum kepolisian dan TNI juga," ujar di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, Minggu (28/3/2021). 

 

 

Saksikan Video pilihan di bawah ini:

Jadi Pelajaran

 

Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran kepada para penegak hukum agar dapat menghargai kerja jurnalistik para wartawan. 

"Ini menunjukkan aparat penegak hukum masih melihat jurnalis sebagai ancaman. Kasus ini jadi pelajaran agar aparat penegak hukum menghargai kerja jurnalistik. Apalagi, kerja Mas Nurhadi ini mengarah ke kepentingan publik terkait suap pajak," ucapnya. 

Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut ia meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan jaminan keamanan kepada korban dan keluarga yang tak hanya diserang secara fisik, tapi juga secara psikologi. 

Untuk itu juga, Eben mengaku, akan memberikan perlindungan dengan menempatkan Nurhadi dan istrinya ke safe house yang dirahasiakan lokasinya. 

"Termasuk tim psikologi. Sementara memang belum, tapi akan kita lihat kalau memang dibutuhkan akan kita datangkan," ujarnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya