KAI Madiun Gencarkan Patroli di Perlintasan Kereta Api saat Ngabuburit

Kerugian materiel dan inmateriel yang dimaksudnya adalah risiko terjadinya kecelakaan KA ataupun kecelakaan lalu lintas.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2021, 14:14 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2021, 14:14 WIB
Ilustrasi - Perlintasan sebidang kereta api. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Perlintasan sebidang kereta api. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Surabaya - Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop 7 Madiun meningkatkan pengamanan jalur kereta api (KA) dari aktivitas warga yang melakukan tradisi ngabuburit atau menunggu waktu berbuka pada bulan puasa dengan menggelar patroli rutin.

Sejak awal bulan puasa 2021, kata Vice President PT KAI Daop 7 Madiun Hendra Wahyono di sekitar Stasiun Madiun, Rabu petang, banyak warga yang melakukan tradisi ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa di sekitar jalur KA.

"Ngabuburit kalau memilih tempat di jalur KA adalah hal yang salah karena akan menimbulkan dampak kerugian, baik materiel maupun inmateriel," ujar Hendra di sela kegiatan penertiban jalur KA d sekitar Stasiun Madiun, dilansir dari Antara.

Menurut dia, kerugian materiel dan inmateriel yang dimaksudnya adalah risiko terjadinya kecelakaan KA ataupun kecelakaan lalu lintas.

Untuk itu, pihaknya meminta warga untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur KA karena bahaya dan melanggar hukum.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, keberadaan masyarakat di jalur KA tersebut tidak dibenarkan.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Patroli Jalur Lintasan Kereta Api

Kereta api melintas di Perlintasan Kereta Sidareja, Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Kereta api melintas di Perlintasan Kereta Sidareja, Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Dalam Pasal 38 menyebutkan bahwa ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 181 Ayat (1) bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 199 pada UU Perkeretaapian.

Guna mengantisipasi hal tersebut, pihaknya melakukan patroli di jalur KA selama bulan puasa. Patroli dilakukan setiap pagi setelah salat Subuh dan sore menjelang waktu berbuka puasa untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul dan beraktivitas di sekitar jalur KA.

"Makanya, kami mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur KA," ujarnya.

Bagi para orang tua, kata dia, agar mengingatkan anak-anaknya supaya tidak bermain di sekitar rel. Selain mengganggu perjalanan KA, hal itu bisa membahayakan nyawa anak-anak itu sendiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya