Polresta Malang Periksa 3 Saksi Terkait Teknisi Terjepit Lift hingga Tewas

Polresta Malang Kota mendalamani kasus tewasnya teknisi akibat terjepit lift di salah satu hotel di Kota Malang.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mei 2021, 16:38 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2021, 16:38 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Malang - Polresta Malang Kota mendalamani kasus tewasnya teknisi akibat terjepit lift di salah satu hotel di Kota Malang.

Kasatresktim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan kejadian tersebut untuk menentukan apakah peristiwa itu merupakan kecelakaan kerja atau human error.

"Kami masih mendalami apakah ini termasuk kecelakaan kerja atau human error," kata Tinton di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (28/5/2021), seperti dikutip dari Antara.

Tinton menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait dengan kejadian yang menewaskan teknisi berinisial ST berusia 53 tahun warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru tersebut.

Menurut Tinton, sudah ada tiga orang saksi dari pihak hotel yang berada di Jalan Letjen S. Parman, Kota Malang, itu. Korban meninggal dunia akibat terjepit lift saat melakukan perbaikan.

"Ada tiga saksi yang kami minta keterangan, itu dari pihak hotel. Korban terjepit di bagian atas tubuh korban," kata Tinton.

Tinton mengungkapkan kejadian tersebut bermula pada hari Jumat (28/5/2021) kurang lebih pukul 06.30 WIB. Saat itu, lift yang biasa untuk karyawan hotel mengalami kerusakan. Korban yang merupakan teknisi tersebut kemudian melakukan perbaikan.

Saksikan video piliha di bawah ini:

Evakuasi Lama

Namun, lanjut Tinton, setelah beberapa jam, korban tidak terlihat atau memberikan kabar terkait dengan perbaikan lift untuk karyawan hotel tersebut. Pada saat pengecekan, salah seorang karyawan hotel melihat ada tetesan darah.

"Kepala teknisi melakukan pengecekan karena tidak ada kabar dari korban. Saat dicek, ada tetesan darah, kemudian dilaporkan langsung kepada pimpinan dan pihak kepolisian," kata Tinton.

Evakuasi tubuh korban, kata dia, membutuhkan waktu cukup lama, antara 2 jam dan 3 jam. Hal tersebut dilakukan karena pada saat evakuasi, tim dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Kota Malang bekerja dengan hati-hati agar jenazah tidak rusak.

"Memang butuh waktu lama untuk melakukan evakuasi, selain harus melihat posisinya, jangan sampai ada atau meminimalisasi kerusakan," kata Tinton. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya