Jual Tabung Oksigen Melebihi Ketentuan, Pegawai Alat Kesehatan di Surabaya Ditangkap

Dua unit tabung oksigen masing-masing ukuran 1 meter kubik diamankan sebagai barang bukti, setelah tim intelijen melakukan penyamaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jul 2021, 09:03 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2021, 09:03 WIB
Permintaan Oksigen Medis Meningkat di Masa Pandemi
Aktivitas pengisian ulang tabung oksigen di agen isi ulang oksigen kawasan Kalimalang, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Arif, salah seorang pekerja mengungkapkan permintaan oksigen untuk kebutuhan medis rumahan meningkat 50 persen sejak pandemi Covid-19 mewabah di Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap seorang penjual tabung oksigen berinisial A karena diduga menjual barang dengan harga tinggi melebihi ketentuan. 

Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menginformasikan penjual tabung oksigen tersebut tercatat sebagai pegawai perusahaan jual beli alat kesehatan PT FM di Surabaya.

"Pelaku berinisial A menjual tabung oksigen ukuran 1 meter kubik di atas harga kewajaran, yaitu senilai Rp 4,5 juta per unit," ujarnya, Selasa (27/7/2021), dikutip dari Antara.

Tim Intelijen Kejari Surabaya langsung bergerak ke lokasi penjual setelah menerima informasi dari masyarakat. 

Dua unit tabung oksigen masing-masing ukuran 1 meter kubik diamankan sebagai barang bukti, setelah tim intelijen melakukan penyamaran.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diserahkan ke Polrestabes

Pada Selasa sore, pelaku diserahkan ke Polrestabes Surabaya untuk diproses hukum lebih lanjut.    

Kajari Anton Delianto menandaskan kegiatan penangkapan ini menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mendukung pelaksanaan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19). 

"Setiap orang yang berusaha menimbun, mempermainkan harga dan menghambat distribusi obat-obatan dan alat kesehatan terkait penanganan COVID-19 harus ditindak," katanya, menegaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya