Liputan6.com, Surabaya - Sudah dua pekan Polres Tuban penyelidikan terkait temuan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, dalam kasus dugaan pelanggaran penyaluran bansos sembako program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hasilnya masih nihil dan belum ada titik terang apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. Alasannya, anggota masih bekerja dengan penyelidikan untuk mengungkapkan kasus tersebut.
“Masih proses lidik,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa menjawab pertanyaan perkembangan kasus tersebut, Sabtu (7/8/2021).
Advertisement
Satreskrim Polres Tuban mengaku sejauh ini belum menemukan kendala dalam proses penyelidikan terkait temuan Mensos Risma. Serta anggota masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memintai keterangan sejumlah sanksi dalam kejadian tersebut.
“Tidak ada kendala, masih proses lidik,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Darman juga telah memerintahkan anggotanya untuk turun ke lapangan dan menjadwalkan pemanggilan Kepala Dinsos Tuban Eko Julianto. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Hal itu disampaikan Kapolres Tuban usai apel pelepasan tracer digital dan tracer lapang Babinsa, Bhabinkamtibmas dan relawan polres di mapolres setempat, Selasa, (27/7/2021).
Setelah itu, nantinya akan dilakukan gelar perkara apakah ada indikasi penyimpangan atau tidak, apakah ada melanggar aturan apa tidak dalam penyaluran Bansos Sembako tersebut.
“Semuanya berdasarkan fakta dan alat bukti. Mohon waktunya,” jelas Kapolres Tuban.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kunjungan Mensos
Sebatas diketahui, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menggelar kegiatan kunjungan kerja (kunker) ke Tuban, Sabtu siang, (24/7/2021). Salah satu agendanya, mantan Wali Kota Surabaya itu melakukan blusukan ke kampung nelayan untuk pengecekan terhadap penerima Bansos Sembako BPNT di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban, Jawa Timur.
Dalam blusukan itu, Mensos Risma mengaku kecewa terhadap penyaluran program BPNT di wilayah Tuban. Termasuk, langsung memarahi Eko Julianto Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan dan Perempuan Anak (P3A) Tuban.
Kemarahan Risma dipicu karena ada keluarga penerima manfaat BPNT yang hanya mendapatkan jatah bantuan dua bulan. Padahal, seharusnya warga miskin itu mendapatkan bansos sembako tiga bulan yakni Juli, Agustus, dan September 2021.
“Ini yang mau tak bongkar, kasihan meraka,” kata Mensos Risma ketika melakukan blusukan di kampung Sendangharjo, Tuban.
Atas insident itu, Pemkab Tuban saat itu mengaku tidak ada niat untuk menahan jatah warga miskin untuk menerima BPNT. Alasannya, demi menjaga stok aman dan tidak di jual oleh penerima manfaat, maka penyaluran sementara di lakukan dua bulan.
“Kalau tiga bulan langsung disalurkan tidak untuk kebutuhan. Khawatir kita nantinya,” ungkap Eko Julianto, Kepala Dinsos P3A Tuban.
Advertisement