941 Penindakan Selama 2021, Bea Cukai Jatim II Selamatkan Uang Negara Rp 15 Miliar

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Oentarto Wibowo mengatakan, selama 2021 pihaknya melakukan penindakan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) sebanyak 941 SBP.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2021, 21:13 WIB
Diterbitkan 21 Des 2021, 21:13 WIB
Bea Cukai Jatim I Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 450 Juta
(Foto:Dok.Bea Cukai)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Oentarto Wibowo mengatakan, selama 2021 pihaknya melakukan penindakan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) sebanyak 941 SBP. Dari kegiatan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 15,1 miliar dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 33,3 miliar

"Upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal akan terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif maupun represif," kata Oentarto, Selasa (21/12/2021), dikutip dari Antara.

Oentarto menjelaskan dari total 941 SBP tersebut, sebanyak 742 SBP merupakan penindakan terkait barang kena cukai (BKC) dan 199 SBP untuk penindakan non-BKC. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp 15,1 miliar.

Ia menambahkan, untuk penindakan BKC hingga 19 Desember 2021, Kanwil Bea Cukai Jatim II telah berhasil mengamankan 31,4 juta batang rokok ilegal, 121,4 ribu gram tembakau iris, 0,73 liter liquid vape dan 2.375 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Selain itu, lanjutnya, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II mulai 16 Agustus hingga 9 Oktober 2021 juga telah melakukan tindakan represif melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal dan berhasil mengamankan 6,6 juta batang rokok ilegal dan 574,35 liter MMEA.

"Dari Operasi Gempur tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp 2,85 miliar, dengan perkiraan nilai barang Rp2,94 miliar," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Lindungi Masyarakat

Selain berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II juga berupaya untuk mendukung langkah pemulihan ekonomi Indonesia yang terdampak pandemi COVID-19.

Ada sejumlah langkah yang diambil oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II diantaranya adalah pemberian fasilitas kepabeanan kepada lebih dari 25 perusahaan, melakukan koordinasi layanan fasilitas kepabeanan, serta membentuk klinik ekspor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya