Lost and Found, Layanan untuk Penumpang Temukan Barang Tertinggal di Kereta Api

Setelah menerima laporan dari pelanggan, selanjutnya petugas KAI akan mencari. Apabila barang tersebut dapat ditemukan saat itu juga, akan langsung diserahkan kembali kepada pelapor.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 09 Feb 2022, 05:12 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2022, 05:12 WIB
PT KAI Daop 8 Surabaya meluncurkan layanan Lost and Found yang memberikan kemudahan pelanggan kehilangan barang. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
PT KAI Daop 8 Surabaya meluncurkan layanan Lost and Found yang memberikan kemudahan pelanggan kehilangan barang. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - KAI Daop 8 Surabaya meluncurkan layanan Lost and Found yang memberikan kemudahan pelanggan kehilangan barang ataupun tertinggal saat dalam perjalanan dengan Kereta Api (KA) atau di lingkungan stasiun.

"Pelanggan yang kehilangan barang atau tertinggal dapat melaporkan kepada kondektur yang sedang berdinas di dalam KA, ataupun petugas pengamanan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang sedang berdinas di stasiun, serta dapat melalui Contact Center KAI 121," ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Selasa (8/2/2022).

Setelah menerima laporan dari pelanggan, selanjutnya petugas KAI akan mencari. Apabila barang tersebut dapat ditemukan saat itu juga, akan langsung diserahkan kembali kepada pelapor.

"Dan jika barang belum bisa ditemukan, akan dilakukan konfirmasi melalui telepon kepada pelapor terkait progres penanganan barang hilang tersebut,” katanya.

Luqman melanjutkan, apabila barang pelanggan telah ditemukan oleh KAI, pelanggan dapat mengambil barang tersebut di Pos Pengamanan wilayah Daop 8 yang tersedia di Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng, dan Stasiun Malang.

"Pelanggan wajib menunjukkan kartu identitas untuk dilakukan verifikasi kebenaran dan validitas kepemilikan barang," terangnya.

Luqman mengatakan, penemuan barang di dalam KA ataupun di lingkungan stasiun, KAI akan langsung memberikan pengumuman atas penemuan barang tersebut melalui pengeras suara.

"Namun apabila setelah diumumkan, namun tidak ada pihak yang mengambil barang, maka barang akan disimpan di Pos Pengamanan stasiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.


Label Barang Temuan

Luqman menyampaikan, barang yang ditemukan nantinya akan diberi label barang temuan, serta diverifikasi dan input data ke dalam database Lost and Found yang dimiliki oleh KAI.

"Hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam melacak barang hilang sesuai dengan ciri maupun spesifikasi barang yang telah dilaporkan oleh pelanggan maupun calon pelanggan KA," ucapnya.

Luqman menegaskan, database ini dapat diakses oleh seluruh wilayah kerja KAI, sehingga pelapor yang merasa kehilangan barang dapat melaporkan barang tersebut di seluruh stasiun.

"Kami tetap mengimbau kepada para pelanggan KA untuk selalu memperhatikan barang bawaan ketika melakukan perjalanan, baik di lingkungan stasiun maupun selama berada di dalam KA, meskipun KAI telah menyediakan layanan Lost and Found," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya