Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang Adi Prasetyo menuntut terdakwa kecelakaan maut artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya 7 tahun penjara.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 17 Mar 2022, 17:59 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2022, 17:29 WIB
Sidang Tubagus Joddy di PN Jombang. (Istimewa)
Sidang Tubagus Joddy di PN Jombang. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang Adi Prasetyo menuntut terdakwa kecelakaan maut artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau Joddy 7 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut jika terdakwa dianggap terbukti atas dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tantang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Sebagaimana dengan fakta hukum tersebut, untuk itu unsur-unsur pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa telah terpenuhi dalam delik unsur tersebut,” ujar Adi, Kamis (17/3/2022).

Adi mengungkapkan, selama pemeriksaan persidangan tidak ditemukan dasar-dasar yang dapat meniadakan hukuman. Terdakwa dianggap memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kemudian terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa menyesali perbuatannya," ucapnya.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Febri Andriansyah, korban Vanessa Angel meninggal dunia. Kemudian korban Siska Lorenza dan korban Gala Sky Andriansyah mengalami luka,” imbuh Adi.

Dikurangi Masa Tahanan

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, jaksa pun menuntut terdakwa Joddy dengan hukuman tujuh 7 penjara, dikurangi selama ia menjalani masa penahanan.

“Menuntut pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” ujar Adi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya