Tubagus Joddy, Sopir Kecelakaan Maut Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara

Dalam sidang itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Apr 2022, 07:26 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2022, 07:19 WIB
4 Fakta Sidang Perdana Joddy Sopir Vanessa Angel, Tanpa Didampingi Pengacara
Joddy sopir Vanessa Angel jalani sidang perdana secara virtual. (Sumber: Merdeka)

 

Liputan6.com, Surabaya - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mendiang artis Vanessa Angel divonis 5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut di jalur Tol Jombang-Surabaya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin (11/4/2022), dikutip dari Antara.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun, serta menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani.

Dalam sidang itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mobil Dikembalikan

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody
Tubagus Jody (tengah), sopir Vanessa Angel yang telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut kini ditahan di Lapas Jombang. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah, selaku ahli waris dari korban melalui walinya.

Selain itu, satu unit SIM atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa.

Joddy, yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut. Ia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis itu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya