Liputan6.com, Surabaya - Dua narapidana kasus teroris (napiter) bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jatim. Total ada delapan orang yang bebas hingga Mei 2022. Tahun lalu, napiter yang bebas dari lapas di Jatim berjumlah 11 orang.
âDari delapan, enam dinyatakan bebas murni, dua lainnya mendapatkan hak pembebasan bersyarat,â ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Minggu (15/5/2022).
Menurut Zaeroji, dua napiter yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat karena telah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya berikrar setia kepada NKRI.
Advertisement
Sedangkan enam napiter yang bebas murni telah menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan. Keenamnya tercatat belum menyatakan ikrar setia ke NKRI.
Salah satu napiter yang baru bebas dari Lapas IIA Sidoarjo. Napiter berinisial AF dinyatakan bebas murni pada 12 Mei kemarin.
âAF bebas setelah menjalani masa hukuman 9 tahun pembinaan di lapas,â lanjut Zaeroji.
Keterlibatan AF dalam jaringan teroris terjadi saat bekerja di toko Nangka, Cipulir, Jakarta Selatan. Toko tersebut milik Agus Widarto alias Agus Nangka yang merupakan anggota Jamaah Jihadiah pimpinan Abu Roban.
Pada pertengahan 2012, Abu Roban kemudian menunjuk AF dan seorang temannya untuk berangkat ke Makassar. Pada Agustus 2012 keduanya berangkat. Di bulan yang sama, mereka berencana untuk membunuh mantan Wakil Wali Kota Makassar pada saat itu.
âAF selama di lapas memang menyendiri dan belum menyatakan Ikrar ke NKRI, namun juga tidak pernah berbuat onar,â urai Zaeroji.
Diterima Masyarakat
Sementara itu, satu lagi napiter yang dinyatakan bebas adalah GJP. Bedanya, GJP bebas melalui program integrasi pembebasan bersyarat. Sehingga, meskipun bebas, GJP masih di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.
âGJP wajib melapor setiap minggunya ke Pembimbing Kemasyarakatan yang menanganinya,â terang Zaeroji.
GJP ditangkap di Yogyakarta pada medio 23 September â 11 Oktober 2019. Dia ditangkap bersama istrinya NOS. Keduanya pernah aktif dalam kelompok yang berafiliasi dengan ISIS.
Zaeroji menjelaskan bahwa kepribadian GJP selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang cukup baik.
Dia dapat mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas. Pihaknya berharap GJP tidak mengulangi kembali perbuatannya setelah bebas dari masa hukumannya.
âKami berharap setelah bebas, keduanya dapat kembali dan diterima oleh masyarakat, sehingga tidak kembali ke kelompok lamanya,â ujar Zaeroji.
Advertisement